Jadi Tersangka, KPK Tahan Bupati Bandung Barat dan Anaknya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa, terkait pemeriksaan pengadaan barang tanggap darurat bencana COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jumat 9 April 2021.
Nasional
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa, terkait pemeriksaan pengadaan barang tanggap darurat bencana COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jumat 9 April 2021.
“Hari ini, pemeriksaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat 9 April 2021.
Sebelumnya, KPK menahan Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang PM Kodam Jaya Guntur.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Sedangkan Umbara dan anaknya telah dipanggil pada Kamis 8 April 2021 kemarin. Namun, Umbara dan Andri tidak hadir dengan alasan sakit.
Umbara dan Andri merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL). Mereka bersama M Totoh Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pada Kamis 8 April 2021.
Kamis kemarin, KPK telah menggeledah lima lokasi di Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, yaitu rumah kediaman dari Totoh dan pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen yang terkait dengan kasus.
“Selanjutnya bukti-bukti akan divalidasi dan dianalisis untuk segera diajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud,” kata Fikri.
Pada kasus ini, KPK menduga Umbara telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Sedangkan Totoh diduga telah menerima sejumlah uang Rp2 milliar dan Wibawa diduga menerima keuntungan sejumlah uang Rp2,7 miliar.
Kronologinya, pada Maret 2020, pemerintah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan pengalihan anggaran APBD 2020 pada belanja tidak terduga.
Melalui CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bantuan sosial jaring pengaman sosial.
Sementara itu, Totoh melalui PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bantuan sosial JPS dan bantuan sosial terkait pembatasan sosial berskala besar. (SKO)