<p>Gedung Bank Mandiri / Facebook @bankmandiri</p>
Korporasi

Jadwal Dividen Bank Mandiri, Pemerintah Raup Rp6,17 Triliun

  • Emiten pelat merah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin, 15 Maret 2021. Salah satu mata acara rapat tersebut adalah disetujuinya pembagian dividen dari laba bersih yang diperoleh perseroan untuk tahun buku 2020.

Korporasi

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Emiten pelat merah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin, 15 Maret 2021. Salah satu mata acara rapat tersebut adalah disetujuinya pembagian dividen dari laba bersih yang diperoleh perseroan untuk tahun buku 2020.

Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dinyatakan bahwa sebanyak 99,11% pemegang suara sepakat dan menetapkan hasil laba bersih perseroan tahun 2020 dibagikan sebagai dividen dan sisanya sebagai laba ditahan.

Rinciannya, sekitar Rp10,27 triliun atau setara 60% dari laba bersih perseroan akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham atau sekitar Rp220,27 per lembar saham.

Khusus dividen untuk pemerintah atas kepemilikan 60% saham, akan menerima dividen tunai senilai Rp6,17 triliun yang disetorkan ke rekening kas umum negara.

Sementara itu, sebesar 40% dari laba bersih perseroan atau sekitar Rp6,85 triliun akan ditetapkan sebagai laba ditahan. Adapun total laba bersih emiten bank pelat merah ini pada tahun 2020 mencapai Rp17,12 triliun.

Jadwal pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan pada tanggal 12 April 2021. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan (DPS) atau recording date pada tanggal 25 Maret 2021 (recording date).

Bagi pemegang saham perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dividen tunai akan didistribusikan pada tanggal 12 April 2021 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN).

Sedangkan, bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham perseroan. (SKO)