Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.
Nasional

Jaga Inflasi, Mendagri Minta Pemda Lakukan Gerakan Percepatan Tanam

  • Mendagri Tito Karnavian meminta Pemda segera melakukan percepatan tanam sesuai komoditas masing-masing dalam rangka pengendalian inflasi.

Nasional

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) segera melakukan percepatan tanam sesuai komoditas masing-masing dalam rangka pengendalian inflasi

Tito menyampaikan, gerakan tanam yang dilaksanakan secara serius dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai lonjakan kenaikan harga pangan, seperti cabai dan bawang merah yang harganya tinggi.

“Jadi (Pemda) sudah mulai menentukan membuat program cepat tanam di daerah masing-masing sesuai dengan komoditas yang cocok di daerah itu,” katanya pada Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.

Dia mengatakan, musim penghujan yang terjadi pada saat ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan menanam. Apalagi pihak Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengingatkan daerah mana saja yang perlu melakukan percepatan tanam disertai dengan jenis produksinya. Sementara pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga membantu dalam hal irigasi.

“Termasuk tolong kalau bisa juga dikoordinasikan, saya sudah sampaikan bagaimana untuk bisa memberikan subsidi dari daerah yang surplus, misalnya bawang merah, cabai merah, untuk subsidi transportasi bisa membantu daerah-daerah yang defisit cabai, bawang merah, dan lain-lain. Ini mohon bantuan dari Bapanas juga,” paparnya.

Menurutnya anggaran dari pemerintah dalam rangka pengendalian inflasi perlu dimanfaatkan untuk gerakan percepatan tanam. Semisal untuk membantu subsidi transportasi pangan dari daerah surplus ke daerah yang minus. 

Mantan Kapolri tersebut berharap, Pemda dibantu oleh pihak kejaksaan untuk mengawal langkah tersebut, termasuk mengawal ketika ada pelanggaran hukum sampai penimbunan barang.

“Kemudian juga ada anggaran untuk Dinas Perdagangan untuk stabilisasi harga. Kemudian Dinas Pertanian, Perkebunan, untuk masalah percepatan tanam dan lain-lain. Dan kemudian ada anggaran BTT yang bisa dipakai untuk gerakan pasar murah atau kegiatan Bansos tunai maupun non-tunai,” pungkasnya.