Jaga Kedaulatan Bangsa, Luhut Berencana Audit Sejumlah LSM di Indonesia
- Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan berencana mengaudit lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai upaya menjaga kedaulatan ekonomi bangsa.
Nasional
JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan rencana Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengaudit lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan upaya menjaga kedaulatan ekonomi bangsa.
Menurut dia, praktik tersebut merupakan hal lumrah di tataran berorganisasi internasional dan bagian dari bentuk transparansi publik.
"Di negara demokratis seperti Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa mensyaratkan adanya pengungkapan kepada publik secara berkala oleh LSM tentang hubungan mereka dengan prinsipal asing, yang berkaitan dengan kegiatan dan fungsi mereka sebagai saluran dana asing," ungkapnya dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 19 November 2021.
- CIMB Niaga Group Berburu Berkah Kredit Kendaraan Dari GIIAS, Seperti Apa Strateginya?
- Pelibatan Berbagai Pihak Berpotensi Tingkatkan Efektivitas Kebijakan Pengendalian Tembakau
- Mulia Boga Raya Dapat Kredit Total Rp200 Miliar Dari Bank Danamon
Dia menilai audit merupakah aspek penting, terutama bagi para LSM di Indonesia yang menerima aliran dana dari Lembaga asing.
Pasalnya, kegiatan-kegiatan LSM tidak melulu membawa kepentingan publik melainkan berpotensi memiliki muatan kepentingan pemberi dana yang tak jarang justru dapat mengganggu kepentingan dalam negeri.
"Memang ada tuntutan agar LSM transparan dalam kegiatan operasionalnya, struktur organisasi, sampai penyokong dana LSM tersebut. Publik juga berhak memperoleh informasi mengenai sumber dan penggunaan dana LSM, apalagi jika dana yang diperoleh dari asing," terang Jodi.
Dia memberi contoh, Parlemen Filipina saat ini tengah melakukan investigasi atas Bloomberg Philanthropies yang diduga mengucurkan dana hibah kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Filipina untuk mendanai program dalam rangka meloloskan regulasi anti tembakau.
Parlemen Filipina kemudian memutuskan bahwa program tersebut bermasalah, lantaran melanggar sejumlah regulasi terkait intervensi asing.
Menurut otoritas Filipina, intervensi asing merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara lantaran dapat mempengaruhi wewenang pemerintah sebagai pembuat kebijakan publik.
Jodi mengatakan, hal serupa sejatinya juga hampir terjadi di Indonesia, dimana Yayasan WWF Indonesia secara sepihak memperluas bidang kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di luar yang disepakati.
Selain itu, KLHK juga menemukan adanya pelanggaran substansi kerja sama yang dilakukan oleh Yayasan WWF Indonesia misalnya dengan melakukan kampanye di media sosial, publikasi laporan yang tidak sesuai fakta di lapangan.
Atas hal-hal tersebut KLHK akhirnya memutus perjanjian kerja sama pada Januari 2020.
Sementara itu, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo menilai kegiatan-kegiatan LSM ini punya motif ekonomi, karena turut mengancam bisnis di Indonesia.
Maklum, banyak kampanye gelap yang dilakukan LSM-LSM ini malah mengonfrontir isu yang menjadi kepentingan nasional.
"Motifnya beragam, namun mereka (LSM) ini banyak yang main dua kaki juga, pertama dia mengancam bisnis, di sisi lain justru menadah muntahan melalui wadah sebagai konsultan lingkungan," katanya.
Sudarsono sepakat dengan wacana audit terhadap LSM oleh pemerintah. Dia bahkan mengaku telah mengusulkan hal serupa sejak lama. Lantaran dia juga menilai ada sejumlah kepentingan pemberi dana dalam kegiatan-kegiatan LSM.
"Mereka (LSM) ini juga sering tidak transparan soal dana, dan menunjukan kepentingan siapa di baliknya. Makanya mereka perlu transparan terutama soal sumber dana, dan audit itu salah satu caranya," ungkapnya.*