Jaga Nasib Pekerja Kretek Tangan, Pemerintah Didesak Kurangi Beban Cukai 2025
- Segmen SKT memiliki serapan tenaga kerja yang cukup besar sehingga banyak orang yang menggantungkan hidup.
Nasional
JAKARTA – Para pekerja mendesak pemerintah untuk memperhatikan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT). Mereka meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2025 yang berpotensi menciptakan gangguan keberlangsungan terhadap nasib jutaan pekerja di sektor ini.
Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSP RTMM-SPSI) Jawa Tengah, Edy Riyanto, mengatakan kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik-baik saja.
“Kenaikan cukai tahun 2022 yang dilanjutkan dengan kebijakan kenaikan cukai tahun 2023-2024 masih dirasakan dampaknya sampai sekarang,” katanya kepada media.
Edy menegaskan segmen SKT memiliki serapan tenaga kerja yang cukup besar sehingga banyak orang yang menggantungkan sawah ladangnya di sini. Maka, pemerintah dinilai perlu untuk memberikan dukungan yang lebih signifikan agar industri SKT mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi dan memberikan dampak positif terhadap pendapatan negara.
Ia melanjutkan bahwa pengurangan cukai bagi SKT dapat memberikan kelegaan bagi pelaku industri agar dapat lebih mengembangkan dan berinvestasi di sektor ini.
“Keputusan pemerintah (untuk kebijakan tarif cukai SKT) harus dibuat berdasarkan pertimbangan yang matang terhadap semua dampak yang dapat terjadi, baik itu untuk industri atau pekerjanya. Jangan hanya satu variabel saja. Jadi, kalau bisa naik 0 persen saja,” tegas Edy.
Sebagai catatan, selama ini SKT merupakan segmen industri padat karya yang dihuni oleh para pekerja pelinting yang notabene memiliki tingkat pendidikan rendah. Masyarakat dengan tingkat pendidikan dan keterampilan rendah adalah kelompok yang paling rentan menjadi pengangguran jika terjadi gangguan pada industri tempat mereka bekerja.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sampai Agustus 2023 terdapat 7,86 juta orang pengangguran. Angka ini belum termasuk setengah pengangguran (jam kerja kurang dari 35 jam seminggu) yang jumlahnya mencapai 9,34 juta orang.
Menurut Edy, kenaikan cukai akan turut meningkatkan biaya produksi dan harga jual SKT ke konsumen. Akibatnya, permintaan konsumen turun. Padahal, konsumen dari kalangan menengah ke bawah pasti sangat terpengaruh harga. “Kalau permintaan turun, pendapatan pabrik juga turun, padahal bebannya naik. Lama-lama pabrik bisa gulung tikar, lapangan kerja terancam. Kalau seperti itu pekerja ini mau gimana?” khawatirnya.
Dia juga menegaskan, kenaikan cukai yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir terbukti tidak efektif untuk meningkatkan penerimaan negara dan menekan jumlah rokok ilegal. Dalam berbagai kesempatan, Kementerian Keuangan juga merilis penerimaan cukai yang tidak mencapai target dan jumlah rokok ilegal yang tidak berkurang.
Menurut Edy, kenaikan harga jual SKT justru akan membuat rokok ilegal semakin marak karena masyarakat akan mencari alternatif produk lain yang lebih murah. “Jadi, kerugiannya double. Pertama, rugi karena pabrik lama-lama gulung tikar, pekerja di PHK. Kemudian, pendapatan negara juga turun karena konsumen belinya yang ilegal,” kata dia.
Di kesempatan terpisah, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan, salah satu tugas Kemenperin adalah menjaga iklim usaha industri, termasuk IHT. Kemenperin berusaha menjaga ekosistem untuk keberlanjutan dari IHT melalui penyusunan berbagai kebijakan.
Di antara keberpihakan pemerintah adalah dengan menetapkan tarif SKT yang lebih rendah dibandingkan rokok mesin mengingat segmen ini termasuk padat karya. “Idealnya tarif cukai bagi SKT adalah serendah-rendahnya,” pungkas Merrijanti.