Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta pada Senin, 7 Agustus 2023.
Nasional

Jaga Netralitas Pilkada, Kemendagri Larang Penyaluran Bansos

  • Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani pada 13 November 2024 oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. Surat ini meminta seluruh pemerintah daerah, mulai dari tingkat kota, kabupaten, hingga provinsi, untuk menunda sementara penyaluran bansos hingga Pilkada usai.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan larangan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) demi menjaga netralitas dalam kontestasi politik. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung usulan Komisi II DPR RI untuk menunda penyaluran bansos sebagai langkah untuk memastikan Pilkada berjalan adil tanpa ada potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah.

"Pak Bima Arya sampaikan bahwa teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan pilkada. Kami setuju, pak. Langsung setuju sekali," terang Tito saat Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Pj kepala daerah se-Jawa Timur di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip Kamis,14 November 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani pada 13 November 2024 oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. Surat ini meminta seluruh pemerintah daerah, mulai dari tingkat kota, kabupaten, hingga provinsi, untuk menunda sementara penyaluran bansos hingga Pilkada usai. 

Menurut Wamendagri Bima Arya, Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendagri bertujuan menjaga agar bansos tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik. Pilkada 2024 mencakup 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dengan cakupan yang luas ini, Kemendagri berupaya agar distribusi bansos yang berasal dari APBD tidak digunakan oleh pihak tertentu untuk meraih dukungan politik.

"Jadi, perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD," ujar Bima.

Izinkan Bansos Darurat

Namun, Kemendagri tetap mengizinkan distribusi bansos di wilayah yang mengalami bencana alam, seperti Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang baru-baru ini terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki. 

Menurut Bima Arya, pengecualian ini diperlukan agar masyarakat di daerah bencana tetap mendapatkan bantuan yang dibutuhkan tanpa terganggu oleh aturan penundaan bansos menjelang Pilkada. Bantuan di daerah bencana dinilai mendesak dan tidak terkait dengan kegiatan politik.

Larangan ini juga mendapat dukungan penuh dari Komisi II DPR. Dalam rapat kerja pada 11 November 2024, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, mengusulkan agar penyaluran bansos dihentikan sementara untuk mencegah ketidakadilan dalam Pilkada. Deddy menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan agar tidak

Meski bansos dari APBD ditunda, program kementerian tertentu yang sifatnya mendesak, seperti dana insentif fiskal untuk penurunan angka stunting dari Kementerian Keuangan, masih diizinkan berjalan. Namun, program tersebut harus tetap dilaporkan ke Kemendagri untuk menghindari konflik kepentingan.

Dengan adanya larangan ini, Kemendagri berharap Pilkada 2024 dapat terlaksana dengan lebih jujur dan adil tanpa intervensi bantuan sosial yang berpotensi merusak netralitas penyelenggaraan.