<p>Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate</p>

Jaga NIK-mu, Jangan Sembarang Memberikan ke Pihak Lain

  • JAKARTA—Data pribadi menjadi permasalahan pelik seiring dengan maraknya kasus kebocoran data pengguna. E-commerce Tokopedia dan Bhinneka.com misalnya, yang diberitakan telah mengalami kebocoran data para penggunanya. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, sumber utama data pribadi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Oleh karena itu, dia menegaskan, masyarakat diharapkan tidak memberikan NIK kepada pihak lain jika bukan urusan […]

Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

JAKARTA—Data pribadi menjadi permasalahan pelik seiring dengan maraknya kasus kebocoran data pengguna. E-commerce Tokopedia dan Bhinneka.com misalnya, yang diberitakan telah mengalami kebocoran data para penggunanya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, sumber utama data pribadi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Oleh karena itu, dia menegaskan, masyarakat diharapkan tidak memberikan NIK kepada pihak lain jika bukan urusan penting.

“Karenanya masyarakat harus betul-betul menjaga NIK-nya, jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK,” tegas dia di Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.

Johnny menjelaskan, data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan cek dan ricek secara berkala.

“Karena apa? Data baru bisa diberikan dan bisa digunakan kalau pemilik data memberikan konsen, tanpa konsen dari pemilik data, tidak boleh digunakan secara sah oleh pihak lain,” ujarnya.

Menurut Johnny, tindakan tersebut termasuk ke dalam perbuatan ilegal dan penggunaan data secara tidak sah. Penyalahgunaan data merupakan subjek pada tindakan pidana dan denda.

“Jadi, jaga NIK itu pasti, jangan terlalu mudah memberikan data NIK dengan kita tahu betul apa tujuannya,” kata dia.

Akses Data Kependudukan

Namun, pada awal Juni lalu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan izin kepada 13 penyelenggara di bidang jasa keuangan untuk pemanfaatan data kependudukan. Akses tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)  elektronik.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa hal tersebut menunjukkan manfaat nyata dan kepercayaan atas integritas database kependudukan yang dibangun oleh Kemendagri baik dari kementerian/lembaga negara maupun badan hukum Indonesia.

“Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga pengguna dapat meningkatkan kecepatan, efektifitas, dan kemudahan proses bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai layanan publik seperti di bidang pembiayaan, kesehatan, perbankan, pendidikan, asuransi, bantuan sosial, subsidi,” kata dia secara terpisah.

Dia juga menyadari adanya kecurigaaan beberapa pihak terhadap kemungkinan kebocoran data kependudukan tersebut. Namun, menurutnya, akses tersebut bukan memberikan data penduduk, melainkan untuk kebutuhan verifikasi data.