Nampak aktifitas penjualan beras sebuah agen di kawasan Graha Raya Bintaro Tangerang Selatan, Selasa 15 Maret 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Jaga Stabilitas Bahan Pokok, Pemerintah Atur Regulasi Cadangan Pangan

  • Regulasi CPP yang diawasi oleh Badan Pangan Nasional telah dirancang secara komprehensif, mencakup berbagai aspek mulai dari penentuan jumlah persediaan dan formula perhitungan, penurunan standar kualitas dalam pelepasan cadangan, batas waktu penyimpanan, penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) dan subsidi harga, hingga mekanisme penyaluran.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan strategi Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) melalui Peraturan Presiden No. 125/2022. 

CPP tersebut mencakup 11 jenis bahan pangan vital seperti beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan. Saat ini, fokus implementasi CPP terutama pada tiga bahan pokok, yaitu beras, jagung, dan kedelai, dengan pengelolaannya diserahkan kepada Perum BULOG.

Regulasi CPP yang diawasi oleh Badan Pangan Nasional telah dirancang secara komprehensif. Ini  mencakup berbagai aspek mulai dari penentuan jumlah persediaan dan formula perhitungan, penurunan standar kualitas dalam pelepasan cadangan, batas waktu penyimpanan, penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) dan subsidi harga, hingga mekanisme penyaluran. 

Semua mekanisme tersebut  bertujuan untuk mengatur aliran produk pangan guna mencegah kerusakan dan berbagai halangan dalam pengelolaan cadangan.

“Sekarang kita sedang upayakan untuk monitor bukan hanya CPP tetapi juga stok pangan seperti beras melalui pelaporan perusahaan penggilingan. Sehingga bisa monitor lebih akurat kekurangan supply maupun kelebihan supply ada dimana,” tutur Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Perekonomian, Edy Priyono, dilansir siaran pers, Kamis, 30 November 2023.

Badan Pangan Nasional telah menyusun neraca pangan sebagai alat untuk memantau surplus dan defisit dengan mempertimbangkan berbagai peringatan, termasuk kondisi iklim dan potensi gangguan produksi. Data dari neraca pangan digunakan sebagai dasar perencanaan pengadaan CPP.

Pada tahun 2023, pemerintah telah melakukan uji coba dalam sistem penganggaran CPP dengan memberikan plafon pinjaman sebesar Rp 3 triliun yang dapat digunakan oleh Perum Bulog dan ID Food. Perum Bulog telah memanfaatkan plafon tersebut dengan mengembalikannya dalam jangka waktu 6 bulan.

Sementara untuk tahun 2024, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 28 triliun untuk CPP dengan perpanjangan waktu pengembalian pokok dan bunga menjadi 1 tahun. Bahkan, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur Keputusan tersebut.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur ketahanan pangan secara lebih efisien dan responsif terhadap perubahan dalam produksi pangan dan kondisi ekonomi. Harapannya, dengan peraturan yang terperinci dan anggaran yang signifikan, CPP dapat memberikan jaminan pasokan pangan yang stabil bagi masyarakat Indonesia dalam jangka panjang.