Jaga Stabilitas Harga Saham dan Insentif Karyawan, Merdeka Cooper (MDKA) Siapkan Rp600 Miliar untuk Buyback
- PT Merdeka Cooper Gold Tbk (MDKA) merencanakan aksi pembelian kembali alias buyback saham dengan total alokasi sebesar Rp600 miliar
Korporasi
JAKARTA – PT Merdeka Cooper Gold Tbk (MDKA) merencanakan aksi pembelian kembali alias buyback saham dengan total alokasi sebesar Rp600 miliar.
Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin 9 Mei 2021, perseroan bakal melaksanakan buyback secara bertahap selama 18 bulan. Periode buyback terhitung sejak MDKA mendapatkan persetujuan di Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar 10 Juni 2022.
“Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali atas saham sebanyak-banyaknya 0,5 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dengan alokasi dana maksimum sebesar Rp600 miliar,” tulis manajemen MDKA.
- IHSG Berpotensi Lesu, Saham Batu Bara dan Minyak Rekomendasi Strong Buy!
- IHSG Diprediksi Berada Dalam Konsolidasi Wajar Usai Lebaran, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
- One Way dan Contraflow Arus Balik Lebaran Resmi Dihentikan
- Libur Lebaran Berakhir, Cermati Saham-Saham di Sektor Penopang IHSG Ini
Pertimbangan perseroan dalam melakukan buyback antara lain pertama, fleksibilitas yang memungkinkan perusahaan untuk menjaga stabilitas harga saham. Hal ini diperuntukkan apabila harga saham tidak mencerminkan kinerja perusahaan yang sebenarnya.
“Dengan adanya buyback akan membuat harga saham di masa yang akan datang menjadi lebih stabil dan berdampak positif bagi pemegang saham dan perseroan.”
Kedua, dalam rangka pelaksanaan program insentif jangka panjang bagi karyawan perseroan dan/atau anak perusahaan untuk memacu kinerja.
Adapun pelaksanaan buyback saham ini akan dilakukan melalui BEI maupun di luar bursa. MDKA juga akan menunjuk PT Indo Premier Sekuritas sebagai Anggota Bursa (AB) yang akan melakukan buyback saham.
Sementaram harga penawaran atas program buyback saham ini akan mengacu pada Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 30/2017.