Nampak karyawan tengah melihat pergerakan harga saham MUTU yang langsung naik 34,26% menjadi Rp145 sesaat setelah resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia pada Rabu, 9 Agustus 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Pasar Modal

Jaga Stabilitas Pasar Modal, OJK Terbitkan POJK 13/2023

  • Peraturan tersebut diterbitkan guna menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik.

Pasar Modal

Rizanatul Fitri

JAKARTA - O​toritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan kinerja pelaku industri pasar modal, menjaga stabilitas pasar modal dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Salah satu upaya terkini yakni dengan penerbitan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (POJK 13/2023).

Peraturan tersebut diterbitkan guna menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik. Selain itu aturan diharapkan emitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal.

Dikutip dari laman OJK, Selasa 15 Agustus 2023, aturan anyar itu membuat OJK berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal. 

Substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023, antara lain:

  1. Parameter keadaan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
  2. Bentuk peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan tujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal melalui kebijakan dalam transaksi Efek; kebijakan relaksasi pengelolaan investasi dan/atau produk pengelolaan investasi; pemberian stimulus; dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.
  3. Penetapan peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan diakhiri juga dengan penetapan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
  4. Pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dapat dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.
  5. Pengalihan saham hasil pembelian kembali dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Penerbitan POJK 13/2023 ini mencabut POJK Nomor 2/POJK.04/2013 (POJK 2/2013) tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan

Ketentuan pelaksanaannya yaitu SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik juga dicabut. 

Dengan dicabutnya POJK 2/2013, kebijakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berakhir.

Meski demikian, POJK ini mengatur terkait ketentuan peralihan yang mengatur bahwa Perusahaan Terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 2/2013 paling lama 7 (tujuh) hari bursa sejak POJK ini berlaku. 

Bagi Perusahaan Terbuka yang melakukan keterbukaan informasi paling lama 7 (tujuh) hari bursa sejak POJK ini berlaku, masih dapat melakukan pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah menyampaikan keterbukaan informasi.