<p>Gedung BRI di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. / Bri.co.id</p>
Industri

Jakarta Kembali Terapkan PSBB, BRI Komitmen Tetap Berikan Layanan Prima

  • JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Keputusan ini dilakukan lantaran kasus COVID-19 semakin bertambah sehingga situasinya dalam kondisi darurat. Secara garis besar, aktivitas bekerja, belajar, dan ibadah dari rumah kembali diterapkan. Kegiatan perkantoran yang nonesensial juga harus dilakukan dari rumah atau work […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020.

Keputusan ini dilakukan lantaran kasus COVID-19 semakin bertambah sehingga situasinya dalam kondisi darurat. Secara garis besar, aktivitas bekerja, belajar, dan ibadah dari rumah kembali diterapkan. Kegiatan perkantoran yang nonesensial juga harus dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).

Meskipun demikian, terdapat pengecualian aktivitas bagi 11 sektor tertentu, termasuk kantor instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Anies mengungkapkan, di sejumlah tempat tersebut tetap diatur pembatasan aktivitas kerja dan pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu bersamaan, untuk memastikan ada pembatasan fisik.

Menanggapi hal ini, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen dalam memberikan layanan perbankan yang prima pada saat penerapan PSBB di Jakarta.

“Kami tetap berkomitmen memberikan layanan perbankan dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan pekerja maupun nasabah (people first),” kata Aestika kepada TrenAsia.com, Kamis, 10 September 2020.

Saat ini, lanjutnya, BRI telah menerapkan protokol kesehatan di setiap kantor sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan perusahaan.

Diketahui, pada penerapan PSBB awal Maret 2020, BRI membatasi operasional kantor-kantor cabangnya. Pembatasan tersebut berlaku di daerah dengan tingkat penyebaran kasus yang cukup tinggi.

Waktu operasional

Waktu operasional layanan kas pun ditetapkan mulai pukul 09.00 – 14.00 WIB, sedangkan layanan nasabah hingga pukul 15.00 WIB.

Terkait potensi dampak PSBB terhadap bisnis perseroan, khususnya penyaluran kredit, Aestika mengungkapkan BRI optimistis dapat mengelolanya dengan baik.

“Dari sisi bisnis, BRI optimistis mampu mengelola rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) dengan baik meskipun PSBB kembali diterapkan,” ungkapnya.

Aestika melanjutkan, strategi yang akan dilakukan BRI, yakni dengan aktif melakukan restrukturisasi kredit, sekaligus menyalurkan kredit secara selektif. Hingga akhir tahun 2020, BRI menargetkan pertumbuhan kredit secara moderat pada kisaran 5%.

Penyaluran kredit yang dilakukan BRI secara konsolidasi per Juni 2020 sebesar Rp922,97 triliun atau tumbuh 5,23% yoy. Pencapaian tersebut lebih tinggi dari pertumbuhan kredit industri perbankan pada Juni 2020 sebesar 1,49% yoy. Dari total pinjaman tersebut, sebesar 78,58% di antaranya atau senilai Rp725,27 triliun disalurkan ke segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).