Jakarta Minta Daerah Percepat Penyerapan Anggaran COVID-19
- Pemerintah mengalokasikan anggaran Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sejumlah Rp744,75 triliun pada 2021.
Nasional
JAKARTA – Pemerintah Pusat meminta pemerintah daerah mempercepat penyerapan anggaran penanganan COVID-19 dan memaksimalkan potensi daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran, guna memanfaatkan APBD dalam membantu masyarakat, UKM dan penanganan COVID-19. Hal ini dapat diimplementasikan melalui PEN sesuai kewenangan pemerintah daerah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Sabtu 7 Agustus 2021.
Airlangga mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sejumlah Rp744,75 triliun pada 2021 dan juga telah dialokasikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp780,48 triliun. Namun dana TKDD tersebut baru terealisasi Rp373,86 triliun atau sebesar 47,9 persen dari total alokasi.
- COVID-19 Turun, DKI Tunggu Keputusan Pusat
- Benarkah Makan Sebelum Tidur Bisa Picu Kenaikan Berat Badan? Ini Penjelasannya
- Ekonomi Tumbuh 7,07 Persen Hasil Orkestra Kebijakan
Ia juga menyampaikan bahwa melalui otonomi daerah memberikan peluang kepada daerah untuk mandiri dalam mengaktualisasikan potensi yang dimiliki dalam mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri.
Otonomi daerah sekaligus merupakan instrumen untuk memacu pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di berbagai daerah serta meningkatkan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Regulasi yang mengatur otonomi daerah telah diatur sejak 1999 dan mengalami penyempurnaan hingga saat ini berlaku UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pandemi COVID-19 sejak awal tahun 2020 lalu telah memberikan tekanan terhadap kondisi perekonomian. Meski demikian, pencapaian pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif masih lebih baik dibandingkan negara-negara lainnya di dunia. Di saat memasuki tahun 2021 kita terus berada di dalam tren pemulihan,” ujar Airlangga.
- Meski Penjualan Rokok Meroket, Laba Bersih Gudang Garam Merosot 39,53 Persen Jadi Rp2,31 Triliun
- IPO Laris Manis, Ultra Voucher Gandeng Sejumlah Bank Bidik Laba Meroket 600 Persen
- Jangan Ketinggalan, Pasar Modal RI Bakal Banjir Dana Asing dari China
Selain itu, pemerintah juga melakukan upaya penyederhanaan regulasi melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut merupakan langkah untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045 melalui transformasi ekonomi.
Pemerintah Daerah diharapkan mampu mengidentifikasi dan merencanakan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Kemudian, pemerintah daerah juga harus mampu berinovasi dan menerapkan perkembangan teknologi dalam pengembangan wilayah kota/kabupaten (smart city) dengan tetap menjaga keberlangsungan lingkungan hidup (green infrastructure). Selain juga mampu melakukan mitigasi bencana untuk memiminalkan kerugian yang timbul akibat bencana.
“Pemerintah Daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerahnya melalui otonomi daerah, memanfaatkan instrumen regulasi yang telah ditetapkan, serta mampu menemukan strategi pendanaan yang tidak menitikberatkan pada APBN dan APBD saja,” kata Airlangga.