<p>Rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) melintas di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Jakarta Mulai Longgar, Jumlah Penumpang MRT Meroket 145 Persen selama PPKM Level 3

  • Jumlah penumpang Moda Raya Terpadu (Mass Rapid Transit/MRT) Jakarta meningkat setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diturunkan ke level 3.
Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA - Jumlah penumpang Moda Raya Terpadu (Mass Rapid Transit/MRT) Jakarta meningkat setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diturunkan ke level 3.

PT MRT Jakarta (Perseroda) melaporkan, sepanjang September 2021 pengguna layanan kereta ini mencapai 441.875 orang dengan rata-rata per hari 14.729 orang.

Jumlah penumpang tersebut tercatat naik 145% dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yaitu Agustus 2021 yang sebanyak 185.649 orang. Pada periode itu, rata-rata jumlah penumpang per hari sebanyak 5.989 orang.

“Pemberlakukan PPKM Level 3 pada pertengahan Agustus membuat angka keterangkutan (ridership) MRT Jakarta meningkat hingga 145 persen,,” mengutip keterangan tertulis Direktur Utama MRT Jakarta William Sabandar, Selasa, 12 Oktober 2021.

Selain itu, ia bilang ketepatan waktu tempuh, kedatangan, dan pemberhentian rata-rata juga mencapai 100%.

Meskipun demikian, selama pemberlakuan PPKM Level 3, MRT Jakarta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, pengguna juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi (minimal dosis pertama) di aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau PeduliLindungi.

Selama PPKM Level 3 ini, MRT Jakarta menerapkan jam operasional hari kerja Senin- Jumat pukul 05.00 - 21.3 WIB. Sementara itu, pada akhir pekan alias Sabtu-Minggu dan hari libur nasional beroperasi mulai 06.00 - 21.30 WIB.

Untuk jarak antarkereta (headway) pada hari kerja pengaturan waktu datang dan berangkat setiap 5 menit. Ini berlaku pada jam sibuk pagi, yakni 07.00-09.00 WIB dan jam sibuk sore pukul 17.00-19.00 WIB.

Di luar jam sibuk tersebut, headway kereta diatur setiap 10 menit sekali. Adapun untuk akhir pekan atau hari libur, kereta diatur setiap 10 menit. Pemberlakuan pembatasan jumlah pengguna juga diterapkan maksimal 65 orang per kereta.