Jakarta PSBB Total, Mal Boleh Buka, Restoran dan Tempat Ibadah Dibatasi
JAKARTA-Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di Jakarta dipastikan akan berlaku mulai Senin 14 September 2020. Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 untuk mengatur hal tersebut. Menurut Anies setelah PSBB diberlakukan maka selama dua pekan kegiatan perkantoran akan dilakukan pembatasan secara ketat di beberapa hal. Beberapa kegiatan lainnya […]
Nasional & Dunia
JAKARTA-Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di Jakarta dipastikan akan berlaku mulai Senin 14 September 2020. Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 untuk mengatur hal tersebut.
Menurut Anies setelah PSBB diberlakukan maka selama dua pekan kegiatan perkantoran akan dilakukan pembatasan secara ketat di beberapa hal.
Beberapa kegiatan lainnya yang harus ditutup sementara meliputi pariwisata, hiburan, taman kota dan fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang, sarana olah raga publik, kegiatan belajar masih dilakukan dari rumah, serta resepsi pernikahan dan kegiatan seminar .
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) atau di kantor catatan sipil,” ujar Anies.
Kemudian beberapa tempat kegiatan yang bisa beroperasi, seperti restoran, rumah makan, dan caffe bisa beroperasi untuk layanan pesan antar atau pesanan bawa pulang. “Tidak diizinkan untuk menerima pengunjung makan di tempat,” imbuhnya.
Untuk pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung. “Tapi rumah makan maupun restoran yang ada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang,” kata Anies.
Tempat Ibadah
Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga dapat beroperasi dengan kapastitas 50%. Namun, untuk tempat ibadah yang dikungjungi masyarakat luas dan yang berlokasi di komplek maupun daerah zona merah harus ditutup.
Anies juga menyampaikan ada pembatasan kegiatan di luar rumah. “Ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang. Ini semua dikerjakan demi keselamatan kita semua,” tuturnya.
Pergub yang dikeluarkan pada hari ini, Minggu, 13 September 2020 tersebut, akan mencabut Pergub Nomor 33 tahun 2020 yang dikeluarkan 9 April lalu.
Anies menegaskan apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada suatu lokasi, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi. “Bukan hanya kantornya tapi gedung harus tutup,” tegas Anies.