
Jaksa Agung Tegaskan Penyidikan Korupsi Pertamina Bebas Intervensi
- Kejagung menegaskan kasus ini hanya melibatkan segelintir oknum, dan pihaknya bersama Pertamina berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola perusahaan guna memastikan prinsip good governance berjalan dengan baik.
Nasional
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Dugaan tindak pidana ini terjadi pada periode 2018-2023 dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Pada hari Kamis. 6 Maret 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, di kantor Kejaksaan Agung.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, serta perwakilan dari lembaga survei independen. Dalam pertemuan tersebut, dibahas dugaan korupsi yang melibatkan Subholding Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kejagung menegaskan kasus ini hanya melibatkan segelintir oknum, dan pihaknya bersama Pertamina berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola perusahaan guna memastikan prinsip good governance berjalan dengan baik. Proses hukum terus berjalan dan diharapkan dapat membawa kejelasan dalam penegakan hukum di sektor energi nasional.
“Penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergitas kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina,” kata Jaksa Agung kala memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.
Kejagung mengungkap adanya indikasi kecurangan dalam pengolahan bahan bakar minyak (BBM). Seharusnya BBM yang diproduksi memiliki kadar Research Octane Number (RON) 92, namun yang diterima justru memiliki kadar RON 88 atau 90. BBM ini kemudian dicampur (blending) sebelum didistribusikan ke masyarakat. Di sisi lain, Jaksa Agung juga mengimbau masyarakat untuk tidak termakan isu mengenai Pertamax oplosan.
Burhanuddin memastikan sejak 2024, BBM yang beredar telah sesuai standar spesifikasi Pertamina. BBM hasil kecurangan pada periode 2018-2023 sudah tidak beredar karena sifatnya sebagai barang habis pakai dengan stok hanya bertahan 21-23 hari.
“Mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitan (dengan periode kasus 2018 - 2023). Artinya, kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” ujar Jaksa Agung.
Penyidikan Bebas Intervensi dan Fokus Penegakan Hukum
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menegaskan penyidikan dilakukan secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Perlu saya tegaskan, dalam peranan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, melainkan, murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045,” jelas Jaksa Agung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini tengah menghitung potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun. Kejagung juga memastikan BBM hasil kecurangan sudah habis terpakai.
"Saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan termasuk bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang real dari tahun 2018 sampai 2023,” ungkap Jaksa Agung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Daftar Tersangka
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya adalah petinggi Subholding Pertamina, sementara tiga lainnya merupakan broker. Berikut daftar para tersangka:
Petinggi Subholding Pertamina:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Broker yang terlibat:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak