<p>Suasana gedung kantor pusat Asabri, di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Jaksa: Heru Hidayat Tidak Miliki Empati, Tidak Merasa Bersalah, Apalagi Menyesal

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Terdakwa Heru Hidayat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero), tidak memiliki sedikitpun empati dengan beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela.

Nasional

Vega Aulia

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Terdakwa Heru Hidayat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero), tidak memiliki sedikitpun empati dengan beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela.

“Serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah, bahkan sebaliknya dengan sengaja berlindung pada suatu perisai yang sangat keliru dan tidak bermartabat bahwa transaksi di pasar modal adalah perbuatan perdata yang lazim dan lumrah,” ujar JPU dalam siaran pers yang dikutip, Rabu 8 Desember 2021.  

Menurut Jaksa, Terdakwa Heru Hidayat dalam persidangan juga tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas perbuatan yang telah dilakukannya. 

“Ini telah jelas mengusik nilai-nilai kemanusiaan kita dan rasa keadilan sebagai bangsa yang sangat menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.”

Jaksa melanjutkan, perbuatan Terdakwa telah mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat dan telah menghancurkan wibawa negara karena telah menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di Pasar Modal dan Asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani, tak pandang bulu, serta tanpa rasa takut yang hadir dalam dirinya dalam memperkaya diri secara melawan hukum.

Perbuatan Terdakwa Heru Hidayat dalam perkara ini telah berakibat pada kerugian keuangan negara sangat besar seluruhnya sebesar Rp22.788.566.482.083, di mana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati Terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226. 

“Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh Terdakwa Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat.”

Sebelumnya, Terdakwa Heru Hidayat juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan nilai kerugian keuangan negara yang juga sangat fantastis yaitu telah merugikan keuangan sebesar Rp16.807.283.375.000, dengan atribusi yang dinikmati oleh Terdakwa Heru Hidayat seluruhnya sebesar Rp10.728.783.375.000.

“Bahwa skema kejahatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya, sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated, karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang.”

Kejahatan ini juga melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrumen pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam sistem pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas. 

“Secara langsung akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan yang menjadi peserta di PT ASABRI, hal ini ini juga termasuk dalam perkara korupsi pada PT ASABRI termasuk pula korban-korban yang meluas terhadap ratusan ribu nasabah pemegang polis pada PT Asuransi Jiwasraya yang tentu juga berdampak sangat besar dan serius bagi keluarganya.”