Kondisi Gaza gelap gulita setelah Israel memutus aliran listrik.
Dunia

Jaksa ICC Ajukan Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant jadi Buron Internasional

  • Pejabat tinggi Israel menolak tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai upaya bermotivasi politik untuk mendiskreditkan Israel di panggung internasional.
Dunia
Muhammad Imam Hatami

Muhammad Imam Hatami

Author

DEN HAAG - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mengumumkan pada hari Senin 20 Mei 2024 bahwa pihaknya telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap dua pejabat tinggi pemerintah Israel, yaitu Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. 

Kedua pejabat tersebut dianggap bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Jalur Gaza sejak 8 Oktober 2023.

Dalam pernyataannya, Khan menyatakan bahwa ia memiliki "alasan yang masuk akal untuk percaya" bahwa Netanyahu dan Gallant terlibat dalam pelanggaran serius hukum internasional. 

"Kami telah mengumpulkan bukti yang substansial yang menunjukkan adanya tindakan melanggar hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional," terang Khan, dilansir xinhua, Selasa 21 Mei 2024.

Tuduhan terhadap Netanyahu dan Gallant mencakup berbagai tindakan yang diduga dilakukan selama operasi militer di Jalur Gaza, termasuk serangan terhadap penduduk sipil, penggunaan kekuatan yang berlebihan, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan. 

ICC, yang berbasis di Den Haag, bertanggung jawab untuk menyelidiki dan menuntut kejahatan internasional yang serius seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Keputusan ini menambah tekanan internasional terhadap pemerintah Israel, yang telah lama menghadapi kritik atas tindakannya di wilayah yang diduduki. 

Di sisi lain pejabat tinggi Israel menolak tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai upaya bermotivasi politik untuk mendiskreditkan Israel di panggung internasional.

Sementara itu, komunitas internasional menyambut baik langkah ICC ini sebagai upaya untuk menegakkan hukum internasional dan memberikan keadilan bagi para korban. 

Kasus ini akan menjadi salah satu ujian besar bagi ICC dalam menegakkan mandatnya di tengah tekanan politik global. 

Proses hukum yang akan berjalan nantinya akan menjadi perhatian utama bagi para pemerhati hak asasi manusia dan komunitas internasional yang mengharapkan keadilan bagi para korban konflik di Jalur Gaza.