Jaksa Tuntut Penyerang Novel Baswedan Hanya 1 Tahun Penjara Karena Minta Maaf
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjelaskan bahwa dua orang penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara karena sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. JPU Ahmad Patoni mengatakan dua orang terdakwa atas nama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut hanya 1 tahun penjara. […]
Nasional
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjelaskan bahwa dua orang penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara karena sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
JPU Ahmad Patoni mengatakan dua orang terdakwa atas nama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut hanya 1 tahun penjara. Alasannya, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan.
“Yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan secara langsung di persidangan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf kepada institusi kepolisian, institusi Polri itu tercoreng,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dilansir Antara, Kamis, 11 Juni 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Kedua terdakwa dituntut 1 tahun penjara lantaran terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat pada Novel Baswedan. Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Jadi, pasal 355 (dakwaan primer) dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan, dia tidak ada niat untuk melukai tapi hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang yaitu Novel Baswedan. Alasannya, dia (Novel) lupa dengan institusi, menjalankan institusi (Polri),” ujar Patoni.
Menurut JPU, Ronny maupun Rahmat awalnya ingin menyiram badan Novel tetapi ternyata mengenai mata. Maka kemudian, pasal yang tepat adalah Pasal 353 soal perencanaan, penganiayaan, yang mengakibatkan luka berat.
Berbeda dengan Pasal 355, yang di dalamnya sejak awal sudah menargetkan dan melukai sasarannya. “Sedangkan ini, dia tidak ada (niat) untuk melukai,” kata dia.
Ahmad Patoni juga bilang bahwa Ronny dan Rahmat tidak mendapatkan perintah untuk melukai Novel. Motif utama terdakwa menurut Patoni adalah karena Novel menghancurkan citra institusi Polri.
Terpisah, Novel Baswedan mengaku prihatin terhadap tuntutan ringan tersebut. “Mau dibilang apa lagi, kita berhadapan dengan gerombolan bebal. Di satu sisi saya tugasnya memberantas mafia hukum, tapi di satu sisi menjadi korban mafia hukum,” kata Novel.
Perwakilan Tim Advokasi Novel Baswedan, M. Isnur, menyatakan tuntutan ringan terhadap dua orang penyerang kliennya tidak menunjukkan rasa hormat terhadap hukum dan keadilan.
“Tuntutan itu sama sekali tidak menunjukkan rasa hormat terhadap hukum dan keadilan. Juga melukai rakyat dan korban langsung,” ujarnya. “Ini sudah diduga dari awal, kami memandang persidangannya cuma formalitas, meminjam bahasa Novel Baswedan,” tambah Isnur. (SKO)