<p>Pemakaman pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, 2 Februari 2019. / Istimewa</p>
Industri

Jalan Panjang Berebut Harta Warisan Eka Tjipta Widjaja Rp673 Triliun

  • Gugatan tersebut ditujukan kepada kelima anak Eka Tjipta Widjaya, yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Wijaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Nominal aset yang dipersoalkan mencapai Rp673 triliun berhubungan dengan 12 perusahaan Eka Tjipta Widjaja.

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Perebutan harta warisan kerap menjadi sengketa bagi generasi yang ditinggalkan. Terbaru, Freddy Widjaja yang merupakan salah satu anak dari mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaya, tengah menjadi sorotan.

Kurang lebih satu setengah tahun setelah kepergian Eka Tjipta Widjaja pada 27 Januari 2019, Freddy Widjaja pada 16 Juni 2020 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst untuk menuntut hak warisan dari mendiang ayahnya.

Gugatan tersebut ditujukan kepada kelima anak Eka Tjipta Widjaya, yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Wijaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Nominal aset yang dipersoalkan mencapai Rp673 triliun berhubungan dengan 12 perusahaan Eka Tjipta Widjaja.

Sebelumnya, pada Januari lalu, Freddy juga telah mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor 36/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst untuk meminta majelis hakim menyatakan bahwa penggugat dan tergugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Selain itu, dalam gugatan yang dilayangkan oleh Freddy, ia meminta tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian.

Sinar Mas Group Buka Suara

Managing Director Sinar Mas Group Gandi Sulistiyanto pun buka suara terkait kasus ini. “Bahwa saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari nyonya Lidia Herawati Rusli. Pihak yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaya,” ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Gandi juga menjelaskan, Freddy tidak memiliki saham di perusahaan milik Eka Tjipta Widjaja sehingga gugatannya dianggap tidak mempunyai dasar hukum.

“Jadi, pada dasarnya Sinar Mas Group tidak ada sangkut pautnya dengan kasus gugatan ini,” ujarnya.

Berdasarkan Akta Wasiat Nomor 60 tertanggal 25 April 2008, mendiang Eka Tjipta Widjaja dikatakan telah membuat surat wasiat untuk Freddy dengan memberikan sejumlah harta berupa uang sebagai bekal hidup masa depan. Kendati demikian, gugatan telah dilayangkan oleh Freddy ke PN Jakarta Pusat dan tengah diproses hukum.

Taipan Terkaya ke-2 di Indonesia

Menurut majalah Forbes per akhir 2019, Eka Tjipta Widjaja tercatat sebagai orang kedua terkaya di Indonesia dengan kekayaan mencapai US$9,6 miliar atau setara Rp139,2 triliun.

Terdapat setidaknya 10 perusahaan Sinar Mas Group yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), antara lain  PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE), PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk. (IKNP), PT Pabrik Kerta Tjiwi Kimia Tbk. (TKIM), PT Smartfren Tbk. (FREN), PT Sinar Mas Multi Artha Tbk. (SMMA), PT Duta Pertiwi Tbk. (DUTI), PT Smart Tbk. (SMAR). PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Puradelta Lestari Tbk. (DMAS), hingga PT Bank Sinarmas Tbk. (BSIM).

Eka Tjipta Widjaja disebutkan memiliki dua istri sah, yakni Trini Dewi Lasuki dan Mellie Pirieh Widjaja. Sebagian besar bisnis Sinar Mas Group dijalankan oleh empat putranya dari istri pertama, dan generasi turunannya.

Teguh Ganda Wijaya, anak sulung Eka, mengelola APP. Indra Widjaja mengawasi investasi grup di bisnis jasa keuangan dan pertambangan. Putra sulung Indra, Fuganto Widjaja, adalah CEO Golden Energy Mines. Muktar Widjaja menangani bisnis properti, dan Franky Oesman Widjaja mengendalikan bisnis pertanian dan makanan Sinar Mas di bawah Golden Agri-Resources. Franky juga mengelola bisnis telekomunikasi dan teknologi. Beberapa anak Widjaja. (SKO)