Jalan Setengah Tahun, Ini Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022
- Tahun 2022 telah memasuki bulan Juni yang merupakan bulan ke 6 atau pertengahan tahun 2022 dengan sisa hari libur nasional yang tersisa 5 hari lagi.
Nasional
JAKARTA - Tahun 2022 telah memasuki bulan Juni yang merupakan bulan ke 6 atau pertengahan tahun 2022 dengan sisa hari libur nasional yang tersisa 5 hari lagi.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan terdapat 17 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2022 yang tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Ditengah pandemi yang sudah semakin terkendali, masih cukup banyak hari libur bersama yang tersisa pada tahun 2022 mulai bulan Juli hingga Desember mendatang yang bisa dimanfaatkan untuk berlibur atau sekedar bersantai bersama keluarga
- Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk Lulusan S1, Ini Syarat-syaratnya
- IMF: Penghentian Penggunaan Batu Bara Datangkan Keuntungan hingga Rp1,12 Kuantiliun
- Konglomerat Grup Triputra Ingatkan Batu Bara Akan Segera Habis
Berikut rincian daftar sisa hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Hari libur Nasional
Juli tahun 2022
9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
Agustus tahun 2022
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
September tahun 2022
Tidak ada
Oktober tahun 2022
8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
November tahun 2022
Tidak ada
Desember tahun 2022
25 Desember : Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2022
Adapun sebelumnya pemerintah menyatakan, cuti bersama akan ditetapkan pada waktu yang akan datang sembari meninjau perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Kemudian, bagi aparatur Aparatur Sipil Negara (ASN) pelaksanaan cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undang
Sebelumnya, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menambahkan hari libur nasional pada 29 April, 4-6 Mei 2022 terkait dengan perayaan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.