Tol Trans Jawa adalah jaringan jalan tol yang menghubungkan kota-kota di pulau Jawa. Jalan  tol ini membentang antara Pelabuhan Merak, Cilegon, di Provinsi Banten hingga Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, di Provinsi Jawa Timur. Total panjang Tol Trans Jawa mencapai 1.240,84 kilometer (Km).
Nasional

Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 1 Mulai Diberlakukan Tarif, Cek Rinciannya!

  • Jalan Tol Binjai -Langsa seksi 1 Binjai-Stabat sepanjang 11,8 km mulai diberlakukan tarif pada April 2022.
Nasional
Liza Zahara

Liza Zahara

Author

JAKARTA - Jalan Tol Binjai - Langsa seksi 1 Binjai-Stabat sepanjang 11,8 kilometer (km) mulai diberlakukan tarif pada April 2022 pukul 00.00 WIB.

Dikutip dari keterangan resmi, Rabu, 30 Maret 2022, tarif yang diberlakukan berdasarkan golongan kendaraan. Pemberlakuan tarif ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.82/KTSP/M/2022 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Binjai - Langsa seksi 1.

Selain itu, Jalan Tol ini juga telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang berlaku. 

Sebelumnya, jalan tol seksi satu Tol Binjai-Langsa dioperasikan tanpa tarif sejak Jumat, 11 Februari 2022. Sedangkan, untuk peresmian Jalan Tol Binjai-Langsa seksi 1 telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Februari 2022.

Jalan Tol Binjai-Langsa terbentang sepanjang 131 km menghubungkan dua provinsi yakni Sumatra Utara dan Aceh. Selain itu, jalan tol ini merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumtra (JTTS) yang terdiri dari lima seksi.

Seksi 1 Binjai - Stabat sepanjang 11,8 km, seksi 2 Stabat - Tanjung Pura 26,2 km, seksi 3 Tanjung - Pura - P.Brandan 19 km, seksi 4 P. Brandan - K.Simpang 45 km dan seksi 5 K.Simpang - Langsa 29 km.

Dengan diberlakukannya tarif tol di Jalan Tol Binjai - Langsa, pengendara yang akan melintasi jalan tersebut harus memastikan terlabih dahulu saldo uang elektronik yang mencukupi agar perjalanannya nyaman. 

Berikut, tarif yang diberlakukan di Jalan Tol Binjai - Langsa seksi 1 Binjai - Stabat berdasarkan golongan kendaraan:

Golongan I : Rp15.000
Golongan 2 : Rp22.000
Golongan 3 : Rp30.000