Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek 2 Resmi Bertarif Mulai 17 Januari 2021
PT Jasa Marga Tbk melalui PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Layang (Elevated) yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai Minggu, 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Nasional
JAKARTA – PT Jasa Marga Tbk melalui PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Layang (Elevated) yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai Minggu, 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated masih belum dikenakan tarif hingga saat ini. Sehingga pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis tanpa dikenakan tarif tambahan.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan pemberlakukan tarif Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II ini menyebabkan perubahan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020.
“Jadi ini bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang bawah,” ujar Heru.
Kendati Kepmen PUPR telah diterima sejak beberapa bulan lalu, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi COVID-19. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi COVID-19 melalui program vaksinasi, Jasa Marga akan memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sebenarnya telah tertunda selama satu tahun lebih.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana menjelaskan penambahan kapasitas dari 4 lajur menjadi 6 lajur, mempengaruhi kelancaran keseluruhan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
“Pendistribusian kapasitas di Jakarta- Cikampek karena adanya pemisahan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat tersebut. Itu juga mempengaruhi peningkatan kecepatan rata-rata yang saat ini dirasakan oleh seluruh pengguna jalan, baik jarak jauh maupun jarak pendek,” kata Vera.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Lebih lanjut, Vera menuturkan perseroan mencatat adanya peningkatan kecepatan rata-rata dari 41,96 km/jam menjadi 57,46 km/jam di arah Cikampek (meningkat 36,94%). Sedangkan untuk arah Jakarta kecepatan meningkat dari 45 km/jam menjadi 57 km/jam (meningkat 26,8%).
Selain itu, dari segi percepatan waktu tempuh, dari Cikampek menuju Jakarta dari yang biasanya memakan waktu 77 menit menjadi 60 menit. Sedangkan, dari Jakarta menuju Cikampek yang biasanya memakan waktu 82 menit bahkan lebih, kini dapat ditempuh dalam 61 menit.
Manfaat inilah, tambah Vera, yang diterima pengguna jalan atas maupun bawah adalah sama-sama memberikan perjalanan yang lebih efektif dan efisien. Manfaat yang diterima pengguna jalan jarak dekat adalah distribusi lalu lintas lebih merata sehingga kelancaran di Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah dapat dirasakan cukup signifikan.
“Integrasi ini bisa menjadi solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan, sehingga dapat mengembalikan manfaat Jalan Tol Jakarta Cikampek yang lebih efisien bagi penggunanya,” ujarnya.
Dengan penambahan tarif integrasi dari Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II, maka tarif Tol Jakarta-Cikampek yang akan berlaku pada 17 Januari 2021 sebagai berikut.
Wilayah 1
Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur
Gol I dari Rp1.500 jadi Rp4.000
Gol II dari Rp2.000 jadi Rp6.000
Gol III dari Rp2.000 jadi Rp6.000
Gol IV dari Rp3.000 jadi Rp8.000
Gol V dari Rp3.000 jadi Rp8.000
Wilayah 2
Jakarta IC-Cikarang Barat
Gol I dari Rp4.500 jadi Rp7.000
Gol II dari Rp6.500 jadi Rp10.500
Gol III dari Rp6.500 jadi Rp10.500
Gol IV dari Rp9.000 jadi Rp14.000
Gol V dari Rp9.000 jadi Rp14.000
Wilayah 3
Jakarta IC-Karawang Timur
Gol I dari Rp12.000 jadi Rp12.000
Gol II dari Rp18.000 jadi Rp18.000
Gol III dari Rp18.000 jadi Rp18.000
Gol IV dari Rp24.000 jadi Rp24.000
Gol V dari Rp4.000 jadi Rp24.000
Wilayah 4
Jakarta IC-Cikampek
Gol I dari Rp15.000 jadi Rp20.000
Gol II dari Rp22.500 jadi Rp30.000
Gol III dari Rp22.500 jadi Rp40.000
Gol IV dari Rp30.000 jadi Rp40.000
Gol V dari Rp30.000 jadi Rp40.000 (SKO)