Jalani Praperadilan, Firli Minta Sidang Etik Dewas Ditunda
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri meminta kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar menunda sidang kode etik terhadapnya. Permintaan tersebut berkaitan dengan proses sidang praperadilan yang dihadapinya.
Nasional
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri meminta kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar menunda sidang kode etik terhadapnya. Permintaan tersebut berkaitan dengan proses sidang praperadilan yang dihadapinya.
Sejatinya, Dewas menyelenggarakan sidang etik terkait pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Kamis 14 Desember 2023. “Minta sidang etik setelah 18 Desember 2023,” kata Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis.
Meski begitu, Dewas bakal tetap menggelar sidang etik tersebut. Syamsuddin Haris menerangkan sidang akan dibuka, kemudian Dewas bakal memutuskan jadwal pengganti. Setelah itu, sidang akan ditutup kembali.
Dirinya menegaskan dalam persidangan tersebut, Firli Bahuri wajib hadir sebagi terlapor dalam dugaan pelanggaran etik. Sebab tanpa kehadirannya, sidang pelanggaran etik tersebut tidak dapat digelar. “Kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas,” sambungnya.
Sebelumnya, Dewas KPK dalam konferensi pers yang digelar menyatakan akan melanjutkan dugaan kasus pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke tahap persidangan.
“Bahwa ada dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” kata Dewas KPK, Tumpak Panggabean dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat 8 Desember 2023.
- Polisi Panggil Alexander Marwata Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Firli
- Bos PTPP Bocorkan Kelanjutan Proyek Commuter Railway di Filipina
- Damri Operasikan 1.324 Bus Selama Nataru
Dewas menyatakan rencananya persidangan bakal digelar pekan depan usai acara Hakordia tepatnya Kamis, 14 Desember 2023. “Kita akan sidang maraton dan diharapkan sebelum akhir tahun selesai,” paparnya.
Tumpak Panggabean menyatakan kasus tersebut dilanjutkan usai Dewas melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi. Dewas menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan cukup alasan untuk melanjutkan kasus Firli pada persidangan kode etik.
Terkait kasus itu, Dewas membeberkan beberapa hasil temuannya. “Yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan Menteri Pertanian SYL, ada beberapa pertemuan dan komunikasi-komunikasi,” kata Tumpak Panggabean.
Kemudian yang kedua, Tumpak membeberkan ada harta kekayaan Firli yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dengan benar. “Ketiga, berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” lanjutnya.
Tumpak menyebut ketiga hal tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan Dewas dengan para saksi, pelapor, termasuk Firli Bahuri itu sendiri. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini,” ucapnya.
Dewas berpendapat bahwa Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf a / Pasal 4 Ayat (1) huruf j dan Pasal (8) huruf e peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik.