Blokade jalan hauling khusus batu bara di kilometer (Km) 101 Kabupaen Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Nasional

Jalur Distribusi Batu Bara Bersengketa, Baramulti Suksessarana (BSSR) Pilih Jalur Alternatif Pihak Ketiga

  • PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) memilih untuk menggunakan jalur alternatif yang di miliki pihak ketiga untuk dapat kembali menjalakankan aktivitas pendistribusian batu bara di wilayah Antang, Kalimantan Selatan.

Nasional

Muhammad Farhan Syah

JAKARTA – PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) memilih untuk menggunakan jalur alternatif yang dimiliki pihak ketiga untuk dapat kembali menjalankan aktivitas pendistribusian batu bara di wilayah Antang, Kalimantan Selatan.

Hal tersebut dilakukan lantaran masih belum ditemukannya jalan tengah akibat dari persengketaan yang terjadi antara anak perusahaan BSSR PT Antang Gunung Meratus (AGM) dengan PT Tapin Coal Terminal (TCT).

Persengketaan itu mengakibatkan jalan pada lahan tersebut kini diberi garis polisi sehingga tidak dapat digunakan AGM untuk melakukan pendistribusian batu bara.

Adapun total produksi batu bara yang didistribusikan pada jalur yang saat ini menjadi sengketa tersebut adalah sebesar 1,099,864.48 ton per September 2021.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Kamis, 23 Desember 2021, diketahui bahwa saat ini sebagian hasil produksi batu bara milik AGM telah dialihkan melalui jalur alternatif milik pihak ketiga, khususnya pada produksi batu bara yang dihasilkan dari Blok 4 AGM.

Adapun salah satu jalur yang menjadi alternatif adalah melalui pelabuhan milik PT Hasnur Jaya Internasional (HJI) yang mana saat ini masih dalam tahap finalisasi perjanjian kontrak dengan pihak terkait.

Pihaknya juga mengaku bahwa sampai sejauh ini masih belum terdapat pemutusan kontrak yang disebabkan dari keterlambatan pengiriman batu bara akibat adanya sengketa tersebut. AGM juga akan terus melakukan perundingan dengan para buyers terdampak terkait dengan hal ini.

Selanjutnya perseroan juga masih dalam tahap pembahasan internal lebih lanjut terkait dengan jalur-jalur alternatif yang memungkinkan dapat digunakan untuk pendistribusian batu bara milik AGM. Sebagian hasil produksi saat ini disimpan di area stockpile milik AGM.

Corporate Secretary BSSR Yulius Leonardo juga mengatakan kepada TrenAsia.com bahwa pihaknya sampai saat ini masih tetap patuh mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rantau pada 24 November 2021 dan terdaftar dalam register perkara No. 08/Pdt.G/2021/PN.Rt,” lanjut Yulius kepada TrenAsia.com.

Pihaknya juga meminta bantuan kepada pemerintah pusat atas permasalahan yang saat ini menimpa perseroan, mengingat wilayah yang saat ini menjadi sengketa merupakan salah satu objek vital nasional (obvitnas) yang memiliki dampak yang besar baik terhadap ketahanan energi nasional maupun bagi para masyarakat sekitar yang menjadi pekerja di AGM. 

Berdasarkan ketentuan PKP2B, AGM bertindak sebagai kontraktor yang bertanggung jawab atas operasi pertambangan batu bara sampai tahun 2029 di daerah seluas 22.433 hektare (tidak diaudit) di Kabupaten Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.