Jalur Kilat Bahlil, Sebenarnya Apa Saja Syarat Mendapatkan Gelar Doktor?
- Masa studi S3 pada umumnya alam ditempuh dalam waktu 3 tahun atau sebanyak 6 semester.
Nasional
JAKARTA - Publik terus melihat dinamika terjadi terkait promosi doktor yang diraih Bahlil Lahadalia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini mendapat gelar S3 di Universitas Indonesia, Depok 16 Oktober 2024. Salah satu yang disoroti adalah waktu yang sangat singkat untuk mencapai jenjang tersebut.
Bahlil meraih gelar doktor di bidang Kajian Stratejik dan Global. Berdasarkan informasi yang tertera dalam laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Bahlil masuk kuliah S3 di program studi (Prodi) Kajian Strategik dan Global di Universitas Indonesia (UI) pada mahasiswa Doktoral pada 13 Februari 2023.
"Melaporkan hasil sidang tertutup dan capaian publikasi artikel ilmiah hasil riset saudara (Bahlil). Maka, berdasarkan semua ini, tim penguji memutuskan untuk mengangkat saudara Bahlil Lahadalia menjadi doktor," ujar I Ketut Surajaya di Universitas Indonesia, Rabu 16 Oktober 2024.
- Tingkatkan Studi dan Eksplorasi Mineral Kritis, Kementerian ESDM Gandeng Eramet
- Tersengat Kabar Ini, Market Cap Saham PANI Lampaui BBNI dan ASII
- Deretan Aktivis 98 di Kabinet Prabowo
Lantas, berapakah durasi normal untuk seseorang mendapat gelar doktor?
Saat seseorang belajar di jenjang pendidikan S1, ia akan mempelajari berbagai teori dari para ahli maupun penerapan dalam tingkatan dasar. Kemudian pada jenjang S2 menjadi pendalaman ilmu-ilmu yang didapatkan saat di S1.
Adapun jenjang S3 lebih berfokus pada penelitian, pengembangan teori-teori yang ada, ataupun membuat teori baru. Berikut penjelasan mengenai durasi waktu kuliah yang diperlukan untuk menempuh pendidikan S1 hingga S3.
Terkait masa studi S3 pada umumnya alam ditempuh dalam waktu 3 tahun atau sebanyak 6 semester. Namun ada beberapa faktor tertentu mahasiswa dapat menyelesaikan studi lebih lama.
Syarat Mendapatkan Gelar Doktor
Untuk memperoleh gelar doktor, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan. Merujuk Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Doktor Pasal 25.
Masa Tempuh Kurikulum Program Doktor dirancang sepanjang 6 (enam) semester yang terdiri atas 2 (dua) semester pembelajaran yang mendukung penelitian dan 4 (empat) Semester penelitian.
Kedua terkait masa Studi Mahasiswa Program Doktor maksimum 12 (dua belas) Semester. Masa Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan untuk semua Status Akademik sebelum lulus atau keluar.
Khusus untuk Program Studi yang diselenggarakan bekerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri dapat menyusun Beban Belajar dan Masa Tempuh Kurikulum yang berbeda dengan ketentuan Peraturan Rektor ini.
Selain harus memenuhi syarat di atas, mahasiswa program doktor juga harus memenuhi syarat berikut:
1. Mengajukan dan mempertahankan proposal penelitian di hadapan komite akademik.
2. Melakukan penelitian mendalam yang memberikan kontribusi baru pada bidang studi.
3. Menerbitkan hasil penelitian dalam jurnal ilmiah bereputasi (jumlah publikasi bervariasi antarinstitusi).
4. Menulis disertasi komprehensif yang menjabarkan penelitian dan temuannya.
5. Lulus ujian komprehensif yang menguji pengetahuan mendalam tentang bidang studi.
6. Mengikuti siding disertasi untuk mempertahankan disertasi di hadapan panel ahli.