<p>Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo. Sumber: cendananews.id</p>
Nasional & Dunia

Jalur Sumbangan Resmi BNPB untuk Penanganan Covid-19

  • Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan, penerimaan bantuan dapat berupa uang dan barang.

Nasional & Dunia

Aprilia Ciptaning

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) secara terbuka menerima bantuan dari berbagai pihak untuk mempercepat penanganan wabah ini.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan, penerimaan bantuan dapat berupa uang dan barang.

Bagi penyaluran uang, transfer dana dari luar negeri dapat dilakukan melalui nomor rekening Bank BNI, 2019191251, swift code BNINIDJA, dengan nama rekening RPL 175 PDHL BNPB COVID-19 LN, sedangkan transfer dalam negeri dapat mentransfer ke rekening Bank BRI 0329–01–004314–30–6 dengan nama RPL 175 PDHL BNPB COVID–19 DN.

Informasi terkait rekening tersebut akan disebarluaskan oleh BNPB kepada kementerian atau lembaga negara dan pemerintah daerah, serta masyarakat.

“Pengelolaan rekening dan laporan pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan kententuan yang mengatur pengelolaan rekening milik satuan kerja di lingkup kementerian dan lembaga negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Maret 2020.

Sementara itu, untuk bantuan dalam bentuk barang, dapat langsung dikirimkan ke BNPB dengan terlebih dahulu mengirimkan surat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 disertai dengan keterangan rincian barang, seperti jenis, jumlah, volume, dan kubikasi.

Untuk barang bantuan yang diimpor dari luar negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendukung percepatan layanan impor berupa pembebeasan bea masuk dan cukai. Di samping itu, biaya PPn atau PPnBM juga ditiadakan.

Adapun fasilitas ini diberikan pada beberapa pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan layanan umum (BLU), yayasan, lembaga nonprofit, swasta, hingga perseorangan dengan penyertaan surat rekomendasi dari BNPB.

Surat tersebut dapat diajukan ke alamat surel klnbnpb@gmail.com (Bagian Kerja Sama BNPB) dengan cc ke alamat surel bnpb.pusdalops@gmail.com (Pusdalops BNPB).

Langkah-langkah pengisian surel sebagai berikut:

Pengirim mengisi informasi pada badan surel yang meliputi nama, instansi, nomor kontak, maksud dan tujuan, keterangan (rencana pengirimaan, prediksi barang tiba dan lokasi entry point).

Pengirim melampirkan dokumen pendukung berupa daftar packing list, invoice, gift certificate (jika barang berupa hibah), dan air way bill.

Setelah itu, pengajuan akan diproses dan surat rekomendasi dikeluarkan dalam waktu 8 jam kerja.

Agus juga menambahkan, kelengkapan dokumen akan berpengaruh terhadap respons BNPB dalam memberikan surat rekomendasi.

Informasi lebih lanjut dapat diakses pada tautan berikut ini https://loker.bnpb.go.id/s/InformasiImporBarangCovid-19. (SKO)