Pengunjung melintas di area tetant salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Foto

Jam Operasional Mal dan Pusat Perbelanjaan Diperpanjang Saat Nataru

  • Pemerintah akan memperpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu tertuang dalam Instruksi Menter
Foto
Ismail Pohan

Ismail Pohan

Author

Pemerintah akan memperpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam Inmendagri disebutkan bahwa jam operasional mal diperpanjang menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 WIB. Perpanjangan jam operasional untuk menghindari kerumunan pada jam tertentu.

Selain itu, pemerintah membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Demikian juga kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Adapun aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia