Jamak Dilakukan di Berbagai Proyek, Ketahui Lebih Lanjut Tentang KSO
- KSO sering terjadi antara perusahaan, bidang, atau tim yang berbeda guna meningkatkan kinerja, memaksimalkan hasil, atau mengatasi tantangan yang kompleks.
Hukum Bisnis
JAKARTA - Kerja Sama Operasional (KSO) menjadi salah satu model kerja yang banyak dilakukan di sejumlah proyek di Indonesia. Proyek konstruksi bernilai besar seperti tol dan sebagainya biasanya sering memakai pendekatan KSO.
Lalu apa sebenarnya KSO? KSO merupakan sebuah kesepakatan antar dua entitas perusahaan atau lebih untuk mengerjakan proyek bersama. Pada proyek konstruksi atau pengadaan barang dan jasa yang sifatnya kompleks, KSO jamak dilakukan oleh perusahaan.
Dalam konteks bisnis, KSO sering terjadi antara perusahaan, bidang, atau tim yang berbeda guna meningkatkan kinerja, memaksimalkan hasil, atau mengatasi tantangan yang kompleks. Sebuah KSO dilakukan atas sebuah kontrak atau perjanjian di antara para pihak.
Adapun dasar mengenai hal tersebut tercantum pada Pasal 1338 KUH Perdata. Menilik pada sejarahnya, istilah mengenai KSO mulai diperkenalkan di Indonesia sebagai sebuah kerja sama antara badan usaha jasa konstruksi asing (BUJKA) dengan badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJKN) pada tahun 1991.
Bentuk kerja sama ini banyak diaplikasikan pada bidang proyek konstruksi yang dinilai kompleks. Dalam KSO ini, BUJKA diwajibkan untuk melakukan transfer pengetahuan (transfer of knowledge) guna mendorong kemajuan industri dalam negeri.
- INFO BMKG: Prakiraan Cuaca Hari Ini 17 Juli 2023 dan Besok untuk Wilayah DKI Jakarta
- Disney Cari Mitra Strategis Baru untuk ESPN
- Ingin Tahu Style Galau Era 80an? Simak 5 Lagu Lawas Ini
Definisi KSO dalam Berbagai Peraturan
Dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keungan No.740 Tahun 1989, KSO ialah suatu bentuk kerja sama dimana terdapat dua pihak atau lebih yang bersama-sama melakukan suatu kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu.
Istilah KSO dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S-323/PJ.42/1989 disebut sebagai Joint Operation. Definisi Joint Operation berdasarkan surat tersebut yakni entuk perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek dengan jangka waktu sementara hingga proyek tersebut selesai dilaksanakan.
Kemudian dalam Surat Dirjen Pajak No. S-823/PJ.321/2002 istilah KSO kembali muncul dengan pengertian dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut tuntas dikerjakan.
Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 menyebutkan KSO merupakan sebuah kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab berdasarkan kesepakatan tertulis.
- INFO BMKG: Prakiraan Cuaca Hari Ini 17 Juli 2023 dan Besok untuk Wilayah DKI Jakarta
- Disney Cari Mitra Strategis Baru untuk ESPN
- Ingin Tahu Style Galau Era 80an? Simak 5 Lagu Lawas Ini
Pembagian Jenis KSO
Secara garis besar, KSO dapat dibagi menjadi 2 yaitu Administrative Joint Operation dan Non-Administrative Joint Operation. Pada jenis yang pertama KSO seakan merupakan sebuah entitas tersendiri yang merupakan gabungan dari beberapa pihak.
Para pihak ini bekerja dan bertanggung jawab sama atas nama KSO. Adapun KSO jenis yang kedua hanya merupakan suatu wadah komunikasi bagi para pihak. Tanggung jawab atas pekerjaan dilakukan sendiri oleh masing-masing pihak yang terlibat.
Ketentuan dalam KSO, telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Dalam peraturan tersebut diatur lebih lanjut mengenai kualifikasi usaha yang dapat melakukan KSO.
Peraturan itu juga mengatur mengenai Leadfirm dimana dalam KSO harus terdapat pihak atau badan usaha yang menjadi pimpinan. Ketika sebuah badan usaha bergabung menjadi anggota KSO dengan pihak lain pada sebuah proyek, maka badan usaha tersebut dilarang untuk menjadi anggota KSO lainnya dalam proyek yang sama.