Pipa gas milik PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Industri

Jamin Pasokan Gas Industri, PGN Teken LOA dengan Produsen

  • JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN melanjutkan penandatanganan Letter of Agreement (LoA) tahap ketiga dengan produsen gas hulu. Direktur Komersial PGN Faris Azis mengatakan dari Kangean Energy Indonesia Ltd., PGN menyerap pasokan gas sebesar 31,3 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD). Sedangkan, dari Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty. Ltd., PGN […]

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN melanjutkan penandatanganan Letter of Agreement (LoA) tahap ketiga dengan produsen gas hulu.

Direktur Komersial PGN Faris Azis mengatakan dari Kangean Energy Indonesia Ltd., PGN menyerap pasokan gas sebesar 31,3 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD). Sedangkan, dari Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty. Ltd., PGN menyerap gas sebesar 15 BBTUD.

PGN dengan begitu telah menambah dokumen LoA yang ditandatangani menjadi tujuh dari total 14 dokumen. Faris menegaskan PGN berupaya agar pembahasan pada LoA pemasok hulu ke PGN diselesaikan tanpa kendala berarti.

Hal itu mengingat pentingnya penyelesaian persetujuan pada 14 dokumen LoA untuk implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 89K/2020.

“LoA kali ini menambah daftar produsen gas hulu untuk memasok kebutuhan gas pelanggan PGN di Jawa Timur,” kata dia dalam keterangan resmi yang diterima TrenAsia.com, Jumat, 26 Juni 2020.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 50 pelanggan industri di Jatim yang menerima manfaat Kepmen ESDM 89/2020 dengan alokasi gas sebesar 74,76 BBTUD. “Banyak pelanggan yang menanti implementasi Kepmen ESDM 89K secara keseluruhan. Kami akan mengupayakan yang terbaik,” imbuhnya.

Beberapa waktu lalu, antara PGN dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari wilayah kerja Madura Offshore juga telah dilakukan penandatanganan LoA dengan pembelian volume gas sebesar 19 BBTUD. Gas yang diserap dari wilayah kerja (WK) West Madura Offshore juga dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan gas industri di Jatim.

Menurut Faris, Jatim termasuk wilayah dengan gas bumi cukup tinggi. Pengembangan infrastruktur dan layanan gas bumi terus ditingkatkan seiring pertumbuhan ekonomi masyarakat Jatim yang menggeliat.

Sampai saat ini, pelanggan gas PGN di Jatim telah mencapai lebih dari 72.500 pelanggan. Khusus pelanggan industri mencapai lebih dari 550 pelanggan.

Fokus Infrastuktur Gas

Direktur Utama PGN Suko Hartono menambahkan perhatian utama perseroan dapat menjangkau wilayah baru yang belum terakses infrastruktur gas bumi. Banyak wilayah-wilayah baru yang memiliki pusat industri di Jatim sehingga potensial disokong kebutuhan energinya.

Otomatis, kata dia, hal ini mengharuskan adanya jaminan pasokan dan infrastruktur gas bumi yang memadai. Industri yang menerima manfaat dari Kepmen ESDM 89K/2020 dapat menggunakan sumber energi yang efisien. Sehingga, hasilnya akan lebih baik dalam mengembangkan bisnis.

“Ini yang sedang kami upayakan. Inovasi dan strategi berbasis teknologi akan dikembangkan, agar penyaluran gas bumi semakin masif melalui infrastruktur baru khususnya non-pipa,” imbuhnya.

Manajemen bersandi saham PGAS ini memastikan langkah ke depan akan diselaraskan dengan perannya sebagai subholding gas, anak usaha dari Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Migas PT Pertamina (Persero). PGN ingin memperluas dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi ke sendi-sendi perekonomian maupun kehidupan sehari-hari masyarkat.

Sebagai bagian dari BUMN sektor energi, PGN termotivasi untuk mendukung industri ke arah yang semakin maju. Sehingga, hal itu dapat memberikan keuntungan berkelanjutan bagi negara.

Program perluasan layanan, kata dia, baik konektivitas maupun aksesibilitas gas bumi PGN, diharapkan dapat otimal. Terutama demi pengembangan layanan untuk industri dan komersial.

“PGN sebagai subholding gas bumi dan keluarga besar holding migas, akan menjadi bagian dari solusi nyata bagi pemanfaatan gas bumi nasional, kemandirian energi, dan tentunya ketahanan energi nasional yang berkelanjutan,” ujar Suko.

20 Perjanjian Diteken

Sementara itu, sebanyak 20 perjanjian yang terdiri dari 13 LoA/Side LoA antara penjual dan pembeli, serta tujuh side letter atas kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan KKKS pada Jumat, 26 Juni 2020. Penandatanganan disaksikan Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto secara virtual.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, hingga saat ini telah diteken 25 dokumen perjanjian sebagai implementasi Kepmen 89/2020 dengan total volume sebesar 552,3 BBTUD atau 43,3% dari total volume gas 2020.

Dari 13 LoA yang ditandatangani, dua perjanjian sebagai implementasi Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dengan total volume sebesar 46,3 BBTUD. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan harga gas sebesar US$6 per MMBTU (million british thermal units) untuk tujuh sektor industri dan pembangkit listrik.

Sebanyak 11 perjanjian sebagai implementasi Kepmen ESDM Nomor 91K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) dengan volume sebesar 213,73 BBTUD.

Selain pasokan gas sebagai implementasi Kepmen 89K/2020 yang telah ditandatangani perjanjiannya, terdapat pasokan gas sebesar 300 BBTUD atau setara 24,9% yang tidak memerlukan penandatanganan perjanjian antara penjual dan pembeli karena telah sesuai dengan kondisi saat ini.

Secara total pasokan gas sebesar 822,3 BBTUD atau setara 68,2% sebagai pelaksanaan Kepmen 89K/2020 telah diselesaikan.

Sektor Kelistrikan

Hingga saat ini telah ditandatangani 13 side letter antara penjual dan pembeli pada sektor kelistrikan dengan total volume gas sebesar 298,73 BBTUD atau setara 21,4% dari total volume gas pada 2020 dalam Kepmen 91K/2020.

Selain itu terdapat pasokan gas sebesar 102 BBTUD yang tidak memerlukan penyesuaian Perjanjian dalam implementasi Kepmen 91K/2020. Secara total 28,7% volume gas untuk sektor kelistrikan pada 2020 ini telah diselesaikan perjanjian yang dibutuhkan antara penjual dan pembeli untuk melaksanakan Kepmen 91K/2020.

Dengan penandatanganan ini, pembeli gas bumi di sektor industri maupun sektor kelistrikan, termasuk pelaku usaha industri hilir, mendapatkan kepastian pasokan gas sesuai volume yang ada di dalam kontrak.

“Pembeli juga seharusnya meningkatkan serapan gas karena harga yang diberikan lebih rendah,” kata Dwi.

Untuk side letter atas PSC, telah ditandatangani 16 dokumen. Dwi menjelaskan, side letter atas PSC tersebut diharapkan menjadi kekuatan hukum yang sama dengan PSC atau amendemen PSC, sehingga memberikan jaminan atas investasi yang telah dilakukan oleh KKKS. Dalam kesepakatan tersebut diatur mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara untuk menjaga penerimaan bagian Kontraktor KKS.

SKK Migas berkomitmen untuk mengakselerasi agar pembahasan perjanjian-perjanjian antara SKK Migas, Kontraktor KKS, penjual dan pembeli segera difinalkan.

Dwi menegaskan, meski perjanjian sebagai dokumen administrasi pelaksanaan keputusan pemerintah atas penyesuaian harga gas belum ditandatangani seluruhnya, implementasi atas harga gas penyesuaian tetap merujuk kepada keberlakuan Kepmen 89K/2020 dan Kepmen 91K/2020.

“Kami berharap KKKS mau meningkatkan investasi di Indonesia, menjaga target produksi gas, dan dalam jangka panjang meningkatkan pasokan gas melalui investasi pengembangan yang baru,” tandas Dwi. (SKO)