motor listrik
Nasional

Jangan Keliru, Begini Skema Pemberian Bantuan Konversi Kendaraan Listrik

  • Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkap skema penyaluran insentif atau bantuan pemerintah pada kendaraan listrik untuk motor listik yang baru saja diumumkan.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan skema penyaluran bantuan pemerintah untuk konversi kendaraan listrik.

Agus mengungkapkan, penyaluran bantuan diberikan kepada produsen agar pemerintah lebih mudah mengontrolnya. Skema penyaluran dari sisi produsen, akan dimulai dari pendaftaran jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%.

"Jadi, bantuan ini diberikan kepada produsen. Itu untuk mempermudah kami melakukan kontrol," katanya dalam konferensi pers di Kemenko Marves, Senin, 6 Maret 2023.

Agus menyebut di Indonesia baru ada lima merek kendaraan listrik yang terdiri dari roda empat baru sebanyak dua yang nilai TKDN-nya di atas 40% yaitu Ioniq 5 milik Hyundai dan Wuling. Sedangkan untuk roda dua ada tiga. Gesits, Volta, dan satu lagi Selis. 

Nantinya produsen yang telah mendaftar ke pemerintah akan dimasukkan ke program bantuan ini. Setelah itu, lembaga verifikasi akan memverifikasi vehicle identification number (VIN) dan disesuaikan dengan TKDN. Kemudian, melakukan pendaftaran melalui dealership seta berkoordinasi dengan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) melalui proses verifikasi. Kemudian, pembayaran pergantiannya kepada produsen.

Sedangkan dari sisi calon konsumen yang ingin membeli, dapat datang ke dealer dan NIK pada KTP akan diperiksa agar bisa ditentukan layak mendapat bantuan atau tidak. Apabila calon pembeli dianggap layak maka akan langsung mendapatkan potongan harga dari pemerintah.

Dealer akan memasukkan sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara, Bank Himbara akan memeriksa kelengkapan. Apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian klaim insentif kepada produsen. Dalam skema ini, ada beberapa lembaga yang terlibat seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, manufaktur, dealership, verifikator, dan bank Himbara.

Sebelumnya, Pemerintah resmi memberikan insentif untuk pembelian motor listrik baru dan konversi masing-masing Rp7 juta per unit. Adapun bantuan diberikan mulai 20 Maret 2022. Insentif tersebut ditujukan kepada 200 ribu pembelian motor listrik baru 2023. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk 50 ribu unit.