Jangan Keliru, Ini Kriteria Kendaraan yang Boleh dan Tidak Pakai Pertalite dan Solar
- Kendaraan roda empat dengan Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000 dan kendaraan bermotor mewah termasuk dalam kelompok yang tidak diperbolehkan
Nasional
JAKARTA- Mulai hari ini1 Juli 2022, pengguna BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar subsidi harus melakukan pendaftran di laman MyPertamina.
Perlu diperhatikan, ada kriteria kendaraan yang boleh dan tidak boleh menggunakan BBM subsidi ini. Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan kendaraan roda empat dengan Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000 dan kendaraan bermotor mewah termasuk dalam kelompok yang tidak diperbolehkan.
"Mobil pelat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000. Mobil dan motor mahal juga tidak boleh. Pelat kuning dan angkutan barang masih boleh," ujar Saleh dalam webinar beberapa waktu lalu.
Namun sayangnya, Saleh tidak menyebutkan secara rinci berapa CC untuk motor mewah yang dilarang. Ia hanya menjabarkan saat ini sedang dikaji untuk larangan CC motor di atas 250 CC.
Sementara untuk konsumen pengguna biosolar subsidi yang dapat menggunakan BBM jenis ini sesuai dengan Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ialah:
1. Transportasi Darat
-Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran
2. Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
3. Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
-Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
4. Usaha Pertanian
-Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
5. Layanan Umum/ Pemerintah
-Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
-Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.
6. Usaha Mikro / UMKM
-Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.