<p>Ilustrasi Saham / Sumber: id.pinterest.com</p>
Korporasi

Jangan Sampai Salah! Ini Bedanya Nilai Nominal dan Harga Saham

  • Sekilas, nilai nominal memiliki makna yang sama dengan harga saham. Akan tetapi, mengacu sejumlah literatur pasar modal, nilai nominal dan harga saham sangat berbeda.

Korporasi

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Publik pasar modal Indonesia kembali ramai membahas soal harga saham emiten dan nilai nominal saham yang dipatok sangat kecil antara Rp1-10 per saham saat penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) yang disalahartikan sebagai harga riil dari perusahaan tersebut.

Beberapa emiten tercatat menetapkan nilai nominal kecil saat IPO di antaranya PT Goto Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) Rp 1 per saham, PT WIR Asia Tbk. (WIRG) Rp5, dan PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) Rp10. Bahasan ini sempat ramai di awal tahun 2022 kemudian kembali digulirkan lagi di Desember ini oleh para netizen di media sosial.

Emiten consumer goods yang sudah lama IPO yakni PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) juga menetapkan nilai nominal Rp2 perlembar saham, begitu juga emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang nilai nominalnya juga rendah Rp12,50.

Dengan demikian, antara nilai nominal dan harga saham terdapat selisih yang cukup besar. Per 2 Desember, selisih harga saham GOTO dan nilai nominal 132 kali (harga saham Rp132; nilai nominal Rp2), MLBI 919 kali (Rp9.200; Rp10), BBCA 711 kali (Rp8.900: Rp12,5), UNVR 2.354 kali (Rp4.710: Rp2), dan WIRG 35 kali (Rp179: Rp 5).

Sekilas, nilai nominal memiliki makna yang sama dengan harga saham. Akan tetapi, mengacu sejumlah literatur pasar modal, nilai nominal dan harga saham sangat berbeda. 

Investopedia menjelaskan bahwa nilai nominal adalah nilai arbitrer (perkiraan) yang diberikan untuk tujuan neraca saat perusahaan menerbitkan modal saham. Sederhananya, nilai nominal adalah nilai yang tertera di lembaran surat saham yang besarnya ditentukan dalam anggaran dasar.

Di luar negeri biasanya bernilai terendah US$1 perlembar saham. Nilai nominal ini juga berguna untuk menentukan harga saham dalam IPO. Contoh, sebuah perusahaan memperoleh otorisasi untuk mengumpulkan dana US$ 5 juta dan nilai nominal sahamnya US$1 per saham, maka perusahaan itu bisa menerbitkan dan menjual hingga 5 juta saham.

Jadi, nilai nominal merupakan nilai yang dinyatakan perlembar saham dari perusahan sesuai dengan akta perusahaan. Nilai nominal bisa berbeda dengan harga saham (nilai pasar) karena harga saham dinilai dari kinerja perusahaan itu pada periode tertentu.

Pengamat pasar modal Fendi Susiyanto menegaskan banyak terjadi persepsi yang salah terkait dengan modal disetor yang dijadikan sebagai acuan investor dalam melakukan pembelian atau akuisisi suatu perusahaan.

“Membaca nilai nominal saham itu bukan harga beli, harus diedukasi pemahaman ini karena banyak yang menyesatkan. Kalau harga beli [saham] itu adalah harga pasar, harga deal. Memahami modal perusahaan harus menyeluruh, jangan sepotong-sepotong," jelas Fendi.

Akuntan publik dan CEO firma akuntansi SW Indonesia, Michell Suharli, menjelaskan perbedaan nilai nominal dan harga saham di mana selisih antara nilai nominal dan harga saham itulah nantinya masuk sebagai agio saham atau tambahan modal disetor.

Umumnya perusahaan perorangan di notaris menetapkan nilai nominal Rp1 juta persaham dengan jumlah saham tertentu. Akan tetapi, saat harga saham ditetapkan dan dijual di pasar lewat IPO misalnya Rp300 persaham, maka dengan nilai nominal Rp1 juta perlembar itu menjadi tidak likuid karena terlalu mahal, sehingga nilai nominal perlu dipecah (stock split) guna memudahkan investor berpartisipasi dengan harga terjangkau.

“Jadi tidak mengurangi total saham tapi perlembarnya saja berubah. Makanya, kita lihat saham-saham publik itu nominal sahamnya rendah, supaya likuid sahamnya, volume transaksi banyak, investor happy, dan bursa efek bergairah,” katanya.

Literatur keuangan lain juga menjelaskan detail terkait dengan nilai nominal ini. Contoh, perusahaan A menerbitkan 1 juta lembar saham dengan nilai nominal Rp10 persaham (Rp10 x 1 juta lembar = Rp10 juta). Kemudian saat IPO, investor menawar saham Rp1.000-Rp3.000, di atas nilai nominal. Lalu saham A disepakati dijual di harga Rp1.000 persaham sehingga perusahaan meraup dana Rp1 miliar (Rp1.000 x 1 juta lembar saham).

Dengan demikian, perhitungan total nilai agio saham ialah Rp1 miliar – Rp10 juta yakni Rp990 juta. Jadi dalam neraca perusahaan akan tertulis Rp10 juta sebagai modal disetor, dan Rp990 juta sebagai tambahan modal disetor atau agio saham.

Di sisi lain, BEI tidak mengatur berapa nilai nominal saham perusahaan yang akan IPO tapi sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-A yang diterbitkan 21 Desember 2021, bursa hanya mengatur harga saham minimal saat pencatatan perdana, yang disesuaikan dengan papan perdagangannya.

"Sebagian perusahaan menggunakan nilai nominal yang relatif rendah dengan pertimbangan harga saham ditawarkan pada saat IPO menjadi terjangkau bagi investor retail. Dengan adanya harga yang terjangkau itu, diharapkan investor retail dapat turut berpartisipasi dalam pelaksanaan IPO saham perseroan," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada awak media, baru-baru ini.