<p>Ilustrasi pinjaman luar negeri. / Pixabay</p>
Industri

Jangan Tertipu, Modus Pinjol Ilegal Makin Meresahkan

  • Jakarta – Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan ada 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ilegal yang seolah  memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi untuk menipu masyarakat. Untuk itu, pihaknya bersama dengan Kementerian Koperasi akan menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjaman online (pinjol) KSP tersebut. […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Jakarta – Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan ada 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ilegal yang seolah  memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi untuk menipu masyarakat.

Untuk itu, pihaknya bersama dengan Kementerian Koperasi akan menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjaman online (pinjol) KSP tersebut.

“Kami sepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan koperasi,” kata Tongam dalam siaran pers yang diterima Trenasia, Sabtu, 23 Mei 2020.

Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil mengingat masih banyak pinjol ilegal yang tengah beroperasi saat ini. Justru, pinjol mengambil keuntungan dari kelengahan masyarakat yang sedang terdampak ekonominya akibat COVID-19.

Pinjol ini beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan, seperti mematok  bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.

Ada beberapa tips yang bisa dilakukan masyarakat yang ingin meminjam secara online, antara lain, pertama, pastikan hanya meminjam pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini berjumlah 161 perusahaan.

Kedua, pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.

Ketiga, sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.

Keempat, sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya

Sebagai informasi, sejak 2018 hingga sekarang, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal.

Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.