<p>Ilustrasi: Pemberlakuan tarif baru di ruas tol SS Tomang-tangerang-Cikupa/Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Jasa Marga Berlakukan Tarif Baru pada Jalan Tol Tomang-Cikupa, Ini Daftarnya

  • PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tarif baru untuk jalan tol Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang-Cikupa.
Nasional
Liza Zahara

Liza Zahara

Author

JAKARTA –PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tarif baru pada jalan tol ruas Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang-Cikupa dan sebaliknya.

Dikutip dari media sosial Astra Infra Toll Road Tanggerang-Merak, Senin 20 Desember 2021, tarif baru Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Cikupa akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Keputusan tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021.

Dalam keterangan itu disebutkan, penyesuaian tarif untuk kendaraan golongan I menjadi Rp8.000 dari semula Rp7.000. Golongan II menjadi Rp12.000 dari harga semula Rp9.500. 

Golongan III tidak mengalami pembaruan harga dan masih di tarif yang sama yakni Rp12.000. Golongan IV mengalami pembaruan menjadi Rp15.500 rupiah dan golongan V dengan harga Rp15.500.

Untuk diketahui, sejak 9 April 2017, telah diberlakukan integrasi sistem transaksi RuasTol Jakarta–Tangerang (segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat) yang dioperasikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Ruas TolTangerang–Merak (segmen Tangerang Barat-Cikupa) yang dioperasikan oleh Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak.

Berikut rincian tarif Tol Tomang-Cikupa yang baru untuk setiap golongan kendaraan.

Tarif lama

Golongan I: Rp7.000
Golongan II: Rp9.500
Golongan III: Rp12.000
Golongan IV: Rp16.000
Golongan V: Rp20.000

Tarif baru

Golongan I: Rp8.000
Golongan II: Rp12.000
Golongan III: Rp12.000
Golongan IV: Rp15.500
Golongan V: Rp15.500