Tarif baru jalan tol Jakarta-Cikupa akan diberlakukan setelah perayaan Natal yakni 26 Deember 2021 Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Jasa Marga: Tarif 6 Ruas Jalan Tol di Jawa Naik Mulai 17 Januari 2021

  • PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif pada enam ruas tol mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Nasional
Laila Ramdhini

Laila Ramdhini

Author

JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif pada enam ruas tol mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Keenam ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif tersebut adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami) serta Cikampek-Padalarang (Cipularang). Kemudian, Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan tarif baru untuk enam ruas tol di Jawa tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sehingga, kata dia, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak 2020. Namun, tahun lalu, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi COVID-19.

“Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi COVID-19 melalui program vaksinasi, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” ujar Heru, dalam keterangan resmi, Kamis, 14 Desember 2021.

Penyesuaian tarif ini juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi dengan menjaga kepercayaan investor sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif. Selain itu, Jasa Marga juga memenuhi Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha, dan memenuhi standar pelayanan minum (SPM).

Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menjelaskan penyesuaian tarif di beberapa ruas tol tersebut, sebenarnya bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi. Hal ini juga dilakukan pada Jalan Tol JORR, Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan Regional JMT.

“Penyesuaian tarif untuk JORR, Cipularang dan Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi. Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif. Maksudnya yakni penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan, menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan,” kata dia.

Berikut tarif baru 6 ruas jalan tol di Jawa milik Jasa Marga setelah mengalami kenaikan pada 2021.

1. Ruas Tol JORR Seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan) dan Akses Tanjung Priok

Gol I: Rp15.000,- menjadi Rp16.000,-

Gol II: Rp22.500,- menjadi Rp23.500,-

Gol III: Rp22.500,- menjadi Rp23.500,-

Gol IV: Rp30.000,- menjadi Rp31.500,-

Gol V: Rp30.000,- menjadi Rp 31.500,-

2. Ruas Tol Pondok Aren-Ulujami (Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji)

Gol I: Rp3.000,- menjadi Rp3.000,-

Gol II: Rp4.500,- menjadi Rp4.500,-

Gol III: Rp 4.500,- menjadi Rp 4.500,-

Gol IV: Rp 6.000,- menjadi Rp 6.500,-

Gol V: Rp 6.000,- menjadi Rp 6.500,-

3. Tol Palimanan-Kanci

Gol I: Rp12.000,- menjadi Rp12.500,-

Gol II: Rp15.000,- menjadi Rp18.000,-

Gol III: Rp21.000,- menjadi Rp18.000,-

Gol IV: Rp27.000,- menjadi Rp30.000,-

Gol V: Rp32.000,- menjadi Rp30.000,-

4. Tol Semarang Seksi A,B,C

Gol I: Rp5.000,- menjadi Rp5.500,-

Gol II: Rp7.500,- menjadi Rp8.000,-

Gol III: Rp7.500,- menjadi Rp8.000,-

Gol IV: Rp10.000,- menjadi Rp10.500,-

Gol V: Rp10.000,- menjadi Rp10.500,-

5. Tol Surabaya-Gempol

Sistem Terbuka (Dupak-Waru)

Gol I: Rp3.500,- menjadi Rp5.000,-

Gol II: Rp4.500,- menjadi Rp8.000,-

Gol III: Rp6.000,- menjadi Rp8.000,-

Gol IV: Rp7.500,- menjadi Rp10.500,-

Gol V: Rp9.000,- menjadi Rp10.500,-

Sistem Tertutup (Waru-Porong)

Gol I: Rp4.500,- menjadi Rp9.000,-

Gol II: Rp6.000,- menjadi Rp14.000,-

Gol III: Rp9.500,- menjadi Rp14.000,-

Gol IV: Rp12.000,- menjadi Rp18.500,-

Gol V: Rp14.000,- menjadi Rp18.500,-

Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)

Gol I: Rp3.000,- tetap Rp3.000,-

Gol II: Rp4.500,- menjadi Rp5.000,-

Gol III: Rp4.500,- menjadi Rp5.000,-

Gol IV: Rp6.000,- menjadi Rp6.500,-

Gol V: Rp6.000,- menjadi Rp6.500,- (SKO)