Jasaraharja Putera Siap Jadi Pelopor Penyedia Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
- Body injury itu dikelola oleh Jasaraharja, sementara property damage dikelola oleh Jasaraharja Putera.
IKNB
JAKARTA – Dalam menyongsong kebijakan pemerintah terkait asuransi wajib untuk kendaraan bermotor, PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) tengah mempersiapkan diri untuk menjadi salah satu pelopor penyelenggara asuransi Third Party Liability (TPL).
Asuransi TPL untuk Perlindungan Pihak Ketiga
Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris, menjelaskan bahwa perusahaan saat ini telah menyediakan produk asuransi TPL yang ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi pengendara dari risiko ganti rugi kerusakan properti milik pihak ketiga. Asuransi ini melengkapi asuransi body injury yang sudah dikelola oleh Jasaraharja.
"Body injury itu dikelola oleh Jasaraharja, sementara property damage dikelola oleh Jasaraharja Putera. Ke depan, kedua layanan ini akan terintegrasi dalam satu pelayanan terpadu," ujar Abdul Haris dalam acara Penandatanganan Kerja Sama Strategis antara Ikatan Motor Indonesia (IMI), Indonesia Financial Group (IFG), Jasa Raharja, Jasaraharja Putera (JRP Insurance), dan Wuling Maju Motor Group, yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 24 Oktober 2024.
- Adira Finance, Zurich, dan Danamon Gelar Festival Pasar Rakyat di Solo, Ini yang Dilaksanakan
- Adira Finance Berangkatkan Ratusan Pelanggan Setianya untuk Umrah ke Tanah Suci
- Ukraina Menunggu Pasukan Kim Jong un, Korea Selatan Siapkan Respons
Persiapan JRP Insurance Menyambut Asuransi Wajib
Saat ini, produk TPL yang ditawarkan oleh JRP Insurance masih bersifat sukarela. Namun, Abdul Haris menyatakan bahwa JRP Insurance telah mempersiapkan diri dengan matang apabila peraturan mengenai asuransi wajib kendaraan bermotor diberlakukan oleh pemerintah.
“Kami memulai inisiatif awal untuk produk TPL ini. Jika nantinya third party liabilities menjadi mandatori, itu merupakan langkah yang akan diambil oleh pemerintah,” tambahnya.
Sambutan Positif dari Konsumen
Wacana mengenai asuransi wajib kendaraan bermotor juga mendapat tanggapan positif dari Ikatan Motor Indonesia (IMI). Wakil Ketua IMI, Rifat Sungkar, mengungkapkan bahwa produk TPL yang sudah ada saat ini terbilang cukup terjangkau bagi masyarakat. Oleh karena itu, jika di kemudian hari diwajibkan, hal tersebut diyakini tidak akan membebani masyarakat secara berlebihan.
“Harga premi asuransi untuk sepeda motor hanya sekitar Rp20.000 per tahun, sedangkan untuk mobil hanya Rp100.000 per tahun. Ini sudah mencakup perlindungan terhadap risiko yang mungkin dialami pihak ketiga,” jelas Rifat.
Kebijakan OJK Terkait Asuransi Wajib
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa mulai Januari 2025, semua kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk memiliki asuransi third party liability (TPL). Asuransi TPL ini berfungsi memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat tindakan langsung dari kendaraan bermotor yang diasuransikan, sesuai dengan risiko yang tercantum dalam polis.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Namun, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan landasan hukum bagi asuransi kendaraan untuk menjadi wajib bagi semua pemilik mobil dan motor di masa mendatang.
- Mengenal Widiyanti Putri Wardhana, Calon Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Era Prabowo
- 20 Tips Meningkatkan Traffic Website Secara Efektif
- Terlihat Gahar, Inilah Spesifikasi Mobil MV3 Garuda yang Digunakan Presiden Prabowo
Regulasi Turunan UU PPSK
Pemerintah kini sedang merancang peraturan pelaksana dari UU PPSK. Ogi Prastomiyono menekankan bahwa peraturan pemerintah mengenai asuransi wajib ini diharapkan dapat selesai paling lambat dua tahun setelah disahkannya UU PPSK, yang berarti pada Januari 2025 setiap kendaraan bermotor diharapkan sudah memiliki asuransi TPL.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan terhadap pihak ketiga dari risiko yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor semakin optimal, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki asuransi kendaraan.