Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat ditemui di Kantor Ditjen Migas pada Jumat, 19 April 2024.
Energi

Jatah Tambang Ormas yang Tak Diambil Akan Balik ke Negara

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara terkait pemberian izin pengelolaan tambang terhadap organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Nantinya jika terdapat ormas keagamaan yang menolak untuk mengelola izin tambang tersebut maka negara akan mengambilnya kembali.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara terkait pemberian izin pengelolaan tambang terhadap organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Nantinya jika terdapat ormas keagamaan yang menolak untuk mengelola izin tambang tersebut maka negara akan mengambilnya kembali.

Arifin menyebut, negara akan mengambil alih lahan tambang jika ormas keagamaan menolak untuk melakukan pengelolaan. Bahkan, pemerintah juga tak menutup kemungkinan untuk melakukan pelelangan lahan tambang yang untuk dikelola pihak lain.

"Ya, kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan yang ada, bisa lelang, gitu," ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Jumat, 7 Juni 2024.

Arifin mengungkapkan, pemberian izin untuk mengelola tambang merupakan upaya pemerintah memberdayakan ormas keagamaan. Pemerintah menilai ormas keagamaan memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ekonomi umat.

"Ini kan upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada yang selama ini organisasi-organisasi keagamaan yang memang non profit ya, ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan," lanjutnya.

Senada dengan Arifin, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan yang berminat.

Alasan pemerintah tak memberlakukan sistem lelang untuk pengusahaan wilayah tambang oleh organisasi keagamaan salah satunya pertimbangan investasi.

Hal ini menyusul, sejumlah organisasi keagamaan telah menyatakan sikap untuk menolak tawaran pemerintah ini. "Berarti kan tidak membutuhkan, kita memberikan ke yang membutuhkan dan itupun dengan syarat-syarat yang ketat," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers pada Jumat, 7 Juni 2024.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.

Adapun terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 sekaligus merubah  atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan batu bara.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat (1) dalam salinan PP 25 Tahun 2024 dilansir pada Jumat, 31 Mei 2024.