Jateng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19, Ini Yang Harus Dilakukan Kepala Daerah
Semarang – Jawa Tengah secara resmi ditetapkan dalam status tanggap darurat bencana virus vorona jenis baru atau COVID-19. Status inimulai berlaku 27 Maret 2020. “Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi atau tertular COVID-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah perlu menetapkan status tanggap darurat bencana yang mulai berlaku Jumat (27/3) 2020,” kata Gubernur Ganjar […]
Nasional
Semarang – Jawa Tengah secara resmi ditetapkan dalam status tanggap darurat bencana virus vorona jenis baru atau COVID-19. Status inimulai berlaku 27 Maret 2020.
“Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi atau tertular COVID-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah perlu menetapkan status tanggap darurat bencana yang mulai berlaku Jumat (27/3) 2020,” kata Gubernur Ganjar Pranowo Sabtu 28 Maret 2020.
Ia menjelaskan bahwa pertimbangan pihaknya dalam penetapan status tanggap darurat bencana adalah karena wabah COVID-19 yang telah melanda Indonesia, termasuk Provinsi Jateng, telah mengakibatkan banyak orang terinfeksi, menyebabkan kematian, kerugian harta benda, terganggunya pembangunan sarana dan prasarana, serta berdampak pada sosial ekonomi dan perekonomian nasional/daerah.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di Jateng segera melakukan relokasi dan realokasi anggaran yang tidak terlalu penting untuk digunakan pada penanganan COVID-19 sesuai surat keputusan Menteri Keuangan.
“Ini butuh penanganan serius, maka pemkab dan pemkot segera lakukan itu, bahkan anggaran dana desa bisa direlokasi dan direalokasikan untuk penanganan COVID-19,” demikian Ganjar Pranowo.