Presiden Jokowi Meresmikan Inpres Jalan Daerah Ruas Muntilan-Keningar, Magelang, Senin 22 Januari 2024
Nasional

Jawa Tengah Diguyur Dana Perbaikan Jalan Rp1,36 Triliun

  • Sebanyak 40 ruas jalan di Provinsi Jawa Tengah diperbaiki menggunakan dana senilai Rp1,36 triliun tersebut.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah telah menggelontorkan dana senilai Rp14,6 triliun untuk memperbaiki inpres jalan daerah selama tahun 2023. Dana senilai itu diberikan kepada daerah untuk memperbaiki jalan inpres. Salah satu daerah mendapakan anggaran dana jalan inpres adalah Jawa Tengah senilai Rp1,36 triliun.

“Tahun 2023 anggaran Inpres Jalan Daerah adalah sebesar Rp14,6 triliun, kemudian yang digelontorkan ke Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp1,36 triliun,” kata Presiden Jokowi saat meresmikan Inpres Jalan Daerah Ruas Muntilan-Keningar, Magelang, dipantau secara daring melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden, Senin 22 Januari 2024.

Sebanyak 40 ruas jalan di Provinsi Jawa Tengah diperbaiki menggunakan dana senilai Rp1,36 triliun tersebut. Dari 40 ruas, Presiden mengatakan empat jalan yang diperbaiki berada di Kabupaten Magelang sepanjang 18,2 kilometer dengan menelan biaya Rp31,9 miliar. 

Ruas yang diresmikan oleh Presiden dan termasuk dalam penggunaan anggaran tersebut adalah jalan antara  Muntilan-Keningar-Sukomakmur. Jalan itu berfungsi sebagai akses evakuasi kala Gunung Merapi terjadi erupsi sehingga menurut Presiden penting untuk dibangun dan ditinjau. 

Pembangunan jalan di ruas tersebut juga tidak menggunakan aspal namun beton rigid. Alasannya agar jalan tidak mudah rusak dan awet ketika dilintasi truk bermuatan pasir dengan tonase tinggi.

“Karena yang lewat di sini adalah truk-truk pasir besar-besar sehingga dibangun dengan rigid beton. Kita harapkan ini lebih awet dan juga ruas-ruas jalan yang ada di Jawa Tengah lebih mulus, lebih baik lagi,” kata Presiden. 

Inpres Jalan Daerah (IJD) bertujuan menangani jalan-jalan non nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN. Tahap pertama pelaksanaan program tersebut dilakukan pada tahun 2023 dan tahap kedua bakal dilanjutkan pada tahun 2024.

Presiden memberikan instruksi tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri serta para gubernur, bupati, dan wali kota.

Terdapat lima instruksi dimana salah satu isinya adalah melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya. 

Kemudian instruksi lainnya yaitu merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi serta mengendalikan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.