Emas
BUMN

Jejak Gelap Transaksi 109 Ton Emas Ilegal PT Antam

  • Penyelidikan oleh Kejagung mengungkapkan bahwa emas tersebut dipastikan asli dan telah beredar luas di pasaran. Namun, asal usul emas ini masih dalam proses pendalaman.

BUMN

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola komoditas emas PT Aneka Tambang (Antam) terus menjadi sorotan publik. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus yang berlangsung antara periode 2010 hingga 2021, setelah ditemukan 109 ton emas yang diproduksi dengan cap Antam tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang benar.

Kronologi Temuan

Penyelidikan oleh Kejagung mengungkapkan bahwa emas tersebut dipastikan asli dan telah beredar luas di pasaran. Namun, asal usul emas ini masih dalam proses pendalaman. 

Diduga kuat emas tersebut berasal dari luar negeri, penambang ilegal, dan pengusaha ilegal, yang beroperasi di luar pengawasan regulasi resmi.

"Emas itu peredarannya semua ada di Indonesia, cuma sumber emas itu juga bisa berasal dari luar negeri, sebagian juga berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal, ini masih kami dalami semua," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta

Keberadaan emas ilegal ini diduga berdampak signifikan pada kerugian negara.  Selain menurunkan pendapatan yang seharusnya diperoleh dari legalisasi cap Antam, harga emas di pasaran pun menjadi lebih rendah karena adanya peredaran emas ilegal ini.

Proses Hukum yang Berjalan

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam sebagai tersangka. 

Periode jabatan mereka berkisar antara tahun 2010 hingga 2022.  Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 109 ton emas ilegal yang melibatkan PT Antam. 

Keenam tersangka tersebut merupakan mantan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) di PT Antam selama periode 2010 hingga 2022. 

“Mereka diduga terlibat dalam praktik ilegal terkait pengelolaan dan pembersihan emas tersebut selama masa jabatan mereka di perusahaan tersebut” tambah Ketut.

Saat ini, penyelidikan masih fokus pada pendalaman asal-usul emas ilegal tersebut serta menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan. 

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilibatkan untuk membantu Kejagung dalam melakukan perhitungan kerugian negara. 

Kasus ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Kasus ini berpotensi merugikan negara secara finansial dalam jumlah besar. 

Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap PT Antam sebagai perusahaan pengelola dan pemurnian logam mulia terkemuka pun turut tergerus. 

Tidak hanya itu, stabilitas harga emas di pasaran juga terganggu, menciptakan ketidakpastian di kalangan investor dan konsumen emas.

Kejagung berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan mencari bukti-bukti tambahan yang relevan.

Transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola komoditas emas di Indonesia perlu ditingkatkan guna memulihkan kepercayaan publik dan menjaga integritas industri emas nasional.

Kasus 109 ton emas ilegal Antam ini tidak hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi industri emas Indonesia secara keseluruhan.

Penanganan yang transparan dan tegas diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait, serta mendorong perbaikan sistemik dalam tata kelola komoditas berharga ini.