Nasional

Jejak Kasus AKBP Brotoseno Berawal Terjerat Kasus Korupsi hingga Dipecat dari Polri

  • Nama AKBP Brotoseno sempat kembali menjadi perbincangan hangat oleh publik pada Mei 2022 lalu. Pasalnya ia tidak dipecat dari Polri meski telah menjadi Narapidana tindak pidana korupsi.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Nama AKBP Brotoseno sempat kembali menjadi perbincangan hangat oleh publik pada Mei 2022 lalu. Pasalnya ia tidak dipecat dari Polri meski telah menjadi Narapidana tindak pidana korupsi.

Isu Brotoseno kembali berkerja di di Polri tersebut diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Mei 2022. 

Awalnya ICW mengirimkan surat permintaan klarifikasi yang ditunjukan kepada Asisten Sumber Daua Manusia (ASDM) Polri yakni Irjen Pol Wahyu Widada perihal status keanggotaan Raden Brotoseno.

Dalam surat yang dikirimkan ICW tersebut turut melampirkan tangkap layar dari media sosial yang menunjukan Brotoseno yang kembali aktif di Polri setelah menjalani hukuman akibat kasus tindak pidana korupsi. Namun, dalam proses permintaan klarifikasi tersebut, ICW tak kunjung mendapatkan jawaban.

ICW mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia (PP 1/2002). 

Dalam pasal tersebut menjelaskan, anggota polri aka diberhentikan secara tidak denan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

Menurut ICW, jika pasal tersebut dikaitkan dengan permasalahan Brotoseno maka, satu syarat telah terpenuhi. Namun anehnya Brooseno bak kebal dengan hukum sehingga tak kunjung dipecat dari polri.

Tersangka Kasus Korupsi

Brotoseno sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTP) yang dilaksanakan oleh Divisi Polri pada 17 Juli 2016. Dalam proses tersebut juga, Polri berhasil menyita uang senilai Rp1,9 miliar.

Brotoseno diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah  di Kalimantan periode 2012-2014 yang ditangani oleh Bareskrim Polri. Kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anggota kepolisian dan dua pihak swasta selaku penyuap pada November 2016.

Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno diketahui menerima uang senilai Rp1,9 miliar dalam kasus dugaan tipikor cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Kemudian, ia juga diketahui menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis senilai Rp10 juta atas permintaannya sendiri.

Dalam kasus tersebut Borotoseno mendapatkan vonis hukuman dari majelis hakim berupa hukuman penjara selama lima tahun pada 2017. Kemudian, ia diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian ia bebas bersyarat pada 15 Februari 2022. Diketahui meskipun Brotoseno mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun namun diketahui dia hanya menjalani hukuman lebih dari tiga tahun, sisanya ia mendapatkan bebes bersyarat dari Kementerian Hukum dan Ham.

Dipecat Polri 

AKBP Brotoseno akhirnya menerima pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Nama AKBP Brotoseno menjadi sorotan karena kembali aktif menjadi anggota kepolisian setelah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah saat membacakan hasil sidang peninjauan kembali (PK) komisi kode etik polri (KKEP) AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada 8 Juli 2022, pukul 13.00 WIB.

"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik polri Nomor nomor PT/72/XI/20 tanggal 13 Oktober 2022 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota polri," kata Nurul Azizah saat konferensi pers dikutip pada Jumat, 15 Juli 2022.

Azizah mengatakan, untuk menindaklanjuti putusan tersebut maka sekretariat akan mengirimkan putusan KKEP tersebut ke Asisten Sumber Daya Manusia Polri untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat pemecatan Brotoseno.

"Nanti sekretariat akan mengirimkan putusan KKEP ke ASDM untuk menerbitkan KEP PTDHnya, jadi saat ini PTDHnya belum ada," kata Azizah.