Nasional

Jejak Kasus Crazy Rich Samin Tan, dari Tersangka Hingga Divonis Bebas oleh MA

  • Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal atau PT BLEM Samin Tan telah divonis bebas oleh Mahkamah Agung pada 9 Juni 2022.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk  (BORN) Samin Tan telah divonis bebas oleh Mahkamah Agung pada 9 Juni 2022.

Samin Tan pernah disebut menjadi salah satu crazy rich Indonesia versi majalah Forbes Amerika Serikat (AS) pada 2011. Samin Tan disebut memiliki kekayan senilai Rp13,6 triliun.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samin Tan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan pada 6 Mei 2020. Penetapan tersebut menyusul Samin Tan yang mangkir dari pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Februari 2019.

2 tahun setelah penetapannya sebagai tersangka, KPK menangkap Samin Tan pada 5 April 2021. Samin Tan diduga memberikan gratifikasi senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Gratifikasi tersebut dilakukan Samin Tan sebanyak tiga kali melalui staf Eni Saragih yaitu Tata Maharaya. Atas perbuatan tersebut Samin Tan didakwa secara alternatif menggunakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Diketahui, Samin Tan memberikan gratifikasi kepada Eni Saragih sebagai balas jasa karena telah membantu PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang merupakan subsidiary dari perusahaan milik Samin Tan yaitu PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk.  Padahal, izin PT AKT telah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) karena diduga menjadikan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi tiga di Kalimantan Tengah sebagai objek jaminan pinjaman kepada Standard Chartered Bank.

Divonis Bebas

Dalam pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama, diketahui bahwa Samin Tan dibebaskan karena tidak memenuhi dakwaan jaksa sebagai pemberi gratifikasi kepada Eni Saragih. 

Dasar pertimbangan hakim atas pembebasan tersebut karena Undang-Undang Tipikor tidak mengatur secara khusus pasal mengenai pemberi gratifikasi. Kemudian majelis hakim Kasasi di Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut dan menyatakan bahwa Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni Saragih.

Saat itu, Samin Tan dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasus Samin Tan tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.

Dalam kasus tersebut, KPK memproses hukum Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes B Kotjo dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

Kemudian, Sofyan Basir divonis bebas oleh Mahkamah Agung, sedangkan ketiga lainnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam perkara suap kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.