Bos Duta Palma Surya Darmadi (kedua dari kanan).
Nasional

Jejak Surya Darmadi: 8 Tahun Jadi Buronan KPK hingga Akhirnya Dibekuk Kejagung

  • Surya Darmadi resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Surya Darmadi resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Pria yang kerap disapa Apeng tersebut diketahui terjerat dua kasus berbeda yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Dalam kasus yang ditangani Kejagung, selain Apeng ada tersangka lain yakni Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR). Keduanya diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun.

Selama ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, pemilik PT Duta Palma tersebut diketahui sempat kabur ke berbagai negara, di antaranya Singapura dan China.

Dijemput tim gabungan Kejagung

Sebelum dilakukan penahanan Surya Darmadi telah terdeteksi sedang berada di luar negeri. Menanggapi hal tersebut, Kejagung melayangkan surat panggilan penyidikan sebanyak tiga kali. 

Namun, karena tidak memenuhi panggilan penyidikan dinilai telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian. Serta penegakan hukum akan terus berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada 15 Agustus 2022, Apeng terbang langsung dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13.13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761 dan dijemput oleh tim gabungan Kejagung. 

Pengusaha sawit tersebut dan tim gabungan Kejagung tiba di gedung bundar sekitar pukul 13.56 WIB. Ia memakai baju kemeja putih dengan celana bahan berwarna hitam dan didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Univer Girsang yang memakai baju batik.

Surya keluar dari gedung bundar sekitar pukul 17.32 WIB, dengan kata lain ia menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dan langsung ditahan oleh Kejagung. Koruptor yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp78 triliun tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus sampai 03 September 2022.

Menjadi buronan KPK selama delapan tahun

Sebelum ditahan oleh kejagung akibat kasus korupsi lahan sawit, Surya Darmadi telah menjadi tersangka di kasus yang ditangani oleh KPK selama delapan tahun sejak 2014. Ia menjadi buronan terkait kasus suap revisi ahli fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Usut punya usut, dalam kasus ini pemilik Darmex Agro Group tersebut melakukan suap terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun senilai Rp3 miliar. Uang senilai Rp3 miliar tersebut diberikan melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung.

Dalam kasus suap yang ditangani oleh KPK in, pada 2014 juga lembaga antirasuah ini mengajukan pencegahan kepada imigrasi agar buronan tersebut tidak bepergian keluar negeri alias kabur.

Namun, dalam proses penyidikan, Surya Darmadi diduga kabur dan mengakibatkan lembaga antirasuah ini gagal dalam meringkus pengusaha sawit tersebut.

Diketahui, Surya Darmadi juga ditetapkan masuk dalam status red notice oleh Interpol, yang berlaku hingga tahun 2025. Hal itu disampaikan oleh Sekretrais NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Amur Chandra, 2 Agustus 2022 lalu. 

Kejagung sita delapan kebun sawit

Pada awal Agustus Kejagung berhasil menyita delapan lahan sawit milik Surya Darmadi, kemudian juga berhasil memblokir rekening milik lima perusahaan koruptor tersebut.

Adapun kedelapan kebun sawit tersebut, di antaranya sebagai berikut:

  1. Satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu,
  2. Satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Penyaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu,
  3. Satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Penyaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari,
  4. Satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Danau Rambai, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari,
  5. Satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama,
  6. Satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama,
  7. Satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Seberida Subur,
  8. Satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Kencana Amal Tani.

Akibat dari perbuatannya Surya Darmadi dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).