<p>Maskapai penerbangan komersil Citilink tampak terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jum&#8217;at, 3 Juni 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Jelang Berakhirnya Larangan Mudik, Angkasa Pura I Berangkatkan 66.096 Penumpang

  • PT Angkasa Pura I (Persero) mencatatkan pergerakan penumpang sebanyak 66.096 penumpang pada periode 6-16 Mei 2021. Trafik di 15 bandara kelolaan Angkasa Pura I ini lengang sebagai akibat adanya kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Nasional

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) mencatatkan pergerakan penumpang sebanyak 66.096 penumpang pada periode 6-16 Mei 2021. Trafik di 15 bandara kelolaan Angkasa Pura I ini lengang sebagai akibat adanya kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Sebanyak 7.358 pergerakan penumpang terjadi pada Minggu, 16 Mei 2021.  Pergerakan penumpang paling tinggi terjadi di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur dengan catatan 1.413 penumpang dan Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, dengan 1.102 penumpang.

Sementara itu, pergerakan penumpang terendah terjadi pada 13 Mei 2021, yakni sebesar 1.697 penumpang. Trafik penumpang paling sibuk di 15 bandara terjadi pada 9 Mei 2021 mencapai 9.142 penumpang.

Adapun pergerakan trafik kargo pada 6-16 Mei 2021 mencapai 8,63 juta kilogram.

Secara year to date (ytd) atau periode Januari hingga 5 Mei 2021, Angkasa Pura telah memberangkatkan 74.589 penumpang.

Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi menyebut, larangan mudik ini berjalan efektif yang tampak dari anjloknya pergerakan penumpang.

“Angkasa Pura I mendukung kebijakan peniadaan tersebut demi untuk menekan laju penularan Covid-19. Hal ini penting dilakukan agar pandemi dapat dikendalikan dan apa yang terjadi di negara-negara tetangga tidak terjadi di Indonesia,” ungkap Faik dalam keterangan resmi, Rabu 18 Mei 2021.

Seperti diketahui, pemerintah telah membatasi pergerakan masyarakat ke luar daerah dalam masa Lebaran 2021. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. (RCS)