Aturan Kurban dan Salat Iduladha Saat PPKM Darurat
- Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam; NU, Muhammadiyah, MUI, dan ormas Islam yang lainnya, untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan mudik Iduladha
Nasional
JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, perayaan Iduladha pada Selasa 20 Juli 2021 tidak dijadikan alasan untuk melanggar kebijakan PPKM Darurat.
Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam seperti Nadhlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Mejelis Ulama Indonesia (MUI), dan ormas Islam yang lainnya, untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan mudik Iduladha.
“Karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran virus COVID-19,” kata Yagut dalam siaran pers, dilansir Sabtu 17 Juli 2021.
- Turbulensi Keuangan Garuda Indonesia
- Booming Tren Daring (Serial 4): Peluang Kerja di Era Digital
- BEI Kocok Ulang Daftar Indeks Saham LQ45, ARTO dan BRIS Berpotensi Masuk?
Sebagai pedoman dalam pelaksanaan Iduladha dan Kurban di masa pandemi, Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Saya ingin mengingatkan kepada umat Islam khususnya, yang sebentar lagi akan menyelenggarakan peringatan Iduladha. Kementerian Agama sudah menerbitkan peraturan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Iduladha,” jelas dia.
Ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.
Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara. Ketiga, mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban yang sesuai dengan syariat Islam dan penerapan protokol kesehatan.
“Sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah, tidak ada. Justru pemerintah menganjurkan semua umat, khususnya umat Muslim yang sebentar lagi merayakan Iduladha, untuk semakin rajin dalam beribadah, semakin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, mendoakan umat manusia supaya terlepas dari pandemi COVID-19.”