logo
<p>Sumber: Marketeers</p>
Nasional

Jelang Lebaran, Mayora Diterpa Isu PHK Massal

  • PT Mayora Indah Tbk (MYOR) diterpa isu tak sedap soal pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menjelang Lebaran tahun 2025. Ada sekitar 800 hingga 1.000 karyawan yang dikabarkan diberhentikan secara mendadak tanpa pesangon. Belum ada tanggapan resmi dari perusahaan soal kabar tersebut.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—PT Mayora Indah Tbk (MYOR) diterpa isu tak sedap soal pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menjelang Lebaran tahun 2025. Ada sekitar 800 hingga 1.000 karyawan yang dikabarkan diberhentikan secara mendadak tanpa pesangon. Belum ada tanggapan resmi dari perusahaan soal kabar tersebut. 

Informasi mengenai dugaan PHK massal Mayora mengemuka di media sosial seperti X (Twitter), Instagram maupun TikTok. Mayora disebut melakukan PHK sepihak terhadap para karyawan yang baru bekerja beberapa bulan. Di sisi lain, perusahaan diketahui merekrut pekerja baru di tengah isu PHK massal.

Akun Instagram @infobalaraja membeberkan sekitar 1.000 karyawan pabrik Mayora Jayanti 3 di Tangerang, Banten, dikenai PHK meski baru bekerja sebulan hingga dua bulan. Mereka dikeluarkan tanpa mendapatkan penjelasan dan nihil pesangon. Pabrik Jayanti 3 sendiri baru beroperasi sejak tahun lalu. 

“Enggak adil Mayora ngeluarin (pekerja) seenak jidat baru kerja dua bulan. Seragam aja belum dapet udah di-terminate. Lebih lucu lagi malah banyak yang masuk anak-anak baru setelah ngeluarin banyak karyawan,” demikian direct message (DM) seorang warganet yang ditampilkan akun @infobalaraja, dikutip TrenAsia.com, Minggu, 23 Februari 2025. 

Sejumlah warganet lain yang mengaku pekerja di Mayora juga mengeluhkan hal serupa. “Mayora lagi tidak baik-baik saja. Masa iya di-PHK massal begitu aja tanpa penjelasan. PHK tanpa pesangon sedikit pun,” tuturnya. 

Langgar Hak Ketenagakerjaan

Di X atau Twitter, akun @NenkMo juga mengunggah video yang membeberkan hal serupa. “Sebanyak 800 karyawan yg bekerja di PT. Mayora Indah Tbk Jayanti mengalami PHK secara sepihak oleh perusahaan. Keputusan ini menuai protes dari para pekerja yang menilai kebijakan tersebut tidak adil dan melanggar hak-hak ketenagakerjaan,” tulis akun tersebut.

Hingga Minggu malam, belum ada keterangan resmi dari Mayora ihwal isu PHK massal tersebut. Penelusuran TrenAsia.com di akun Instagram @mayorakarir, perusahaan diketahui sedang melakukan rekrutmen karyawan administrasi untuk pabrik Jayanti 3 di Tangerang. Pengiriman lamaran dibuka 13-28 Februari 2025.  

Mayora juga membuka rekrutmen karyawan baru untuk penempatan Daan Mogot, Jakarta; Batu Ceper, Tangerang; Medan; Lampung; hingga Palembang. Proses rekrutmen berjalan sampai pertengahan Maret. 

Lowongan dibuka untuk posisi finance accounting staff, document control staff, sales executive, fakturis staff, order section staff, cashier, general ledger, personalia general affair, kepala gudang hingga area operational supervisor.   

Mayora sendiri merupakan produsen produk seperti biskuit Roma, Slai O Lai, Better; permen Kopiko, Kis, dan Tamarin; wafer Astor dan Beng-beng; Choki Choki; minuman Energen; sampai kopi Torabika.

Baca Juga: Pabrik Sanken PHK Massal, Alarm Kesekian Bagi Pemerintah

Publik pun mulai berspekulasi bahwa PHK massal dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR). Sebagai informasi, pekerja berhak mendapat THR dengan syarat memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. 

Syarat ini berlaku untuk semua jenis pekerja, termasuk karyawan tetap, kontrak, paruh waktu, harian lepas, outsourcing, dan dengan status percobaan. THR harus dibayarkan secara penuh oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. “Celah buat manajemen perusahaan mengurangi anggaran THR. Parah,” ujar seorang warganet di unggahan @infobalaraja. 

Sejumlah warganet mengaku sudah tak heran dengan praktik PHK massal menjelang Lebaran. “Bulan puasa anak kontrak di-off. Nanti abis Lebaran baru dipanggil lagi buat kontrak kedua. THR cuma buat staf sama karyawan lama,” ujar warganet lain. 

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) dalam sebuah kesempatan mengungkap praktik PHK yang merugikan pekerja tersebut. KSPN mengatakan modus PHK itu biasa terjadi pada pekerja kontrak atau PKWT. Perusahaan, sebut KSPN, telah mengatur awal kontrak pekerja sehingga habis masanya sebelum waktu pembayaran THR.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, (KSPI), Said Iqbal, mengatakan praktik PHK sebelum Lebaran lazim terjadi karena pengusaha ingin menghindari kewajiban membayar THR. Dia mendesak pemerintah tak berpangku tangan soal hal ini. “Kementerian Ketenagakerjaan perlu tegas atas pelanggaran di lapangan,” ujarnya beberapa waktu lalu.