Presiden Joko Widodo bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nasional

Jelang Puasa, Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN, Berikut Rinciannya

  • Menjelang bulan suci Ramadhan, pemerintah kembali melakukan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara(ASN).

Nasional
Rizky C. Septania

Rizky C. Septania

Author

JAKARTA – Menjelang bulan suci Ramadhan, pemerintah kembali melakukan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara(ASN). Selama Ramadhan, ASN dapat korting jam kerja dari biasanya 40 jam per minggu menjadi 32,5 jam per minggunya.

Dikutip dari situs resmi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)pada Minggu, 11 April 2020, penyesuaian jam kerja ASN dilakukan demgan tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi.

Pengaturan dikeluarkan resmi lewat surat edaran Mentri PANRB no.9 tahun 2021. Pada surat tersebut, pemerintah merinci penyesuaian jam kerja bagi seluruh instansi pemerintah yang memberlakukan peraturan lima hari dan enam hari kerja.

Bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja berubah menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat setengah jam yakni puku 12.00 hingga 12.30.

Pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 dan selesai 15.30 dengan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 12.30 hingga 13.30.

Sedangkan instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja berubah menjadi pukul 08.00-14.00 untuk hari Senin hingga Kamis dan Sabtu. Istirahat dilakukan selama setengah jam dan dimulai pukul 12.00.

Pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat selama satu jam terhitung mulai pukul 11.30.

Mengingat pandemi masih berlangsung, kebijakan bagi ASN untuk bertugas dengan sistem work form home (WFH) dan work from office (WFO) masih diberlakukan. Namun tugas tersebut diserahkan pada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam penerapan jam kerja selama Ramadhan, PPK harus tetap memastikan tercapainya kinerja pemerintahan tanpa memganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansi masing-masing.