Jenguk Orang Tua, Syahrul Yasin Limpo Minta Pemeriksaan KPK Ditunda
- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Oktober 2023. Ia meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan kepadanya sebab hendak menjenguk kedua orang tuanya yang berada di kampung.
Nasional
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Oktober 2023. Ia meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan kepadanya sebab hendak menjenguk kedua orang tuanya yang berada di kampung.
Syahrul diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu disampaikan salah satu tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Ervin Lubis. “Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” ujarnya, dikutip Rabu 11 Oktober 2023.
Ervin menyebut kesehatan kedua orang tua Syahrul yang berusia 88 tahun tengah menurun. Kondisi itu menyebabkan Syahrul harus pulang kampung untuk memberikan ketegaran pada kedua orang tuanya.
Sebelumnya, mantan Mentan itu dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Syahrul seharusnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini. Pemeriksaan dilakukan sekaligus untuk melengkapi berkas alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik dalam proses penyidikan.
- Penting! 5 Hal yang Harus Dilakukan di WhatsApp Agar Terhindar dari Penipuan
- Tangani Sampah dari Hulu ke Hilir, Pasar di Banyuwangi Kini Dilengkapi dengan Bank Sampah
- Aplikasi Gosip Besutan Mantan Karyawan TikTok Raih Pendanaan Hingga Rp3,7 Miliar
“Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 10 Oktober 2023.
KPK berharap Syahrul Yasin Limpo akan hadir sesuai dengan komitmen yang diucapkannya untuk kooperatif terhadap pemeriksaan yang hendak dilakukan. “Kami harap hadir, sesuai dengan komitmennya untuk kooperatif,” ujar Ali.
Sebelumnya KPK telah telah menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang berada di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis 28 September 2023. Dalam penggeledahan di rumah dinas tersebut, KPK menemukan uang puluhan miliar.
KPK turut menyita sejumlah bukti seperti uang dengan mata uang rupiah, mata uang asing dan surat berharga. Selain uang bernilai miliaran rupiah, penyidik menemukan 12 pucuk senjata api (senpi).
- Pariwisata Bergeliat, Indonesia Targetkan 14 Juta Kunjungan Wisman pada 2024
- IPO Lovina Beach Brewery (STRK) Emiten Bir Kantongi Rp118 Miliar, Ini Rincian Penggunaan Dana
- Sutradara dan Pemeran Viu Original Series I Don't Love Him Beberkan Fakta Ini
Kemudian Kediaman pribadi milik eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang berada di di Kota Makassar, Sulawesi Selatan juga turut digeledah oleh lembaga anti rasuah itu pada Rabu 4 Oktober 2023.
Terdapat seorang berkemeja hitam yang masuk ke rumah tersebut dan keluar membawa sebuah koper kemudian memasukkannya ke dalam mobil. Orang tersebut diduga merupakan petugas KPK, dikutip dari Antara, Rabu 4 Oktober 2023.
Jadi Tersangka
Usai rumah dinasnya di Jakarta Selatan digeledah KPK, muncul desas desus bahwa Syahrul menjadi tersangka. Saat itu dirinya sedang berada di Eropa untuk melaksanakan kunjungan kerja. Isu tersebut ditanggapi oleh KPK dengan jawaban diplomatis. Pihaknya mengaku masih mengumpulkan alat bukti untuk pengembangan kasus tersebut.
Selang beberapa saat, Menteri Koordinator bidang Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya membeberkan hal tersebut berdasarkan informasi dari KPK yang ia peroleh. Mahfud juga mengakui bahwa informasi soal penetapan itu telah lama diketahuinya. “Bahwa dia (SYL) sudah tersangka? Ya, saya sudah dapat informasi. Malah eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka,” ujar Menkopolhukam, Rabu 4 Oktober 2023.
Meski demikian, Mahfud enggan menjelaskan detail kasus yang membuat eks Mentan itu jadi pesakitan. Disinggung kapan KPK bakal membuat pernyataan resmi mengenai hal itu, Mahfud mengaku tidak tahu. Hingga kini belum ada informasi resmi dari KPK soal penetapan Syahrul sebagai tersangka dalam kasus tersebut.