<p>Kapal bersandar didekat crane bongkar maut peti kemas di dermaga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Tarif Peti Kemas Naik, JICT Tetap Optimistis Capai Target 2,1 Juta TEUs

  • PT Jakarta International Container Terminal (JICT) optimistis target arus peti kemas mencapai target pada tahun ini. Kinerja JICT diyakini bakal menembus target meski ada perubahan tarif bongkar muat peti kemas di seluruh Pelabuhan Tanjung Priok.

Industri
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – PT Jakarta International Container Terminal (JICT) optimistis arus peti kemas mencapai target pada tahun ini. Kinerja JICT diyakini bakal menembus target meski ada perubahan tarif bongkar muat peti kemas di seluruh Pelabuhan Tanjung Priok.

Tren peningkatan ekspor-impor yang dialami Indonesia sejak awal tahun ini diyakini bakal menjadi katalisator kinerja JICT.

Wakil Direktur Utama JICT Budi Cahyono menyebut target arus peti kemas pada 2021 mencapai 2,1 juta Twenty foot equivalent unit (TEUs). Sementara realisasi hingga Mei 2021 telah menyentuh 800.000 TEUs.

“Sampai dengan Mei 2021, realisasinya lebih besar dibanding periode sama tahun lalu dan mulai mendekati 2019 atau masa pra pandemi COVID-19,” kata Budi kepada TrenAsia.com, Rabu, 16 Juni 2021

Menurut Budi, kinerja peti kemas JICT masih bisa melesat meski ada peningkatan tarif bongkar muat yang berlaku mulai April 2021. Kenaikan tarif tersebut, kata Budi, lumrah dilakukan mengingat perubahan tarif peti kemas di JICT terakhir kali terjadi pada 2008.

“Saya rasa perubahan tarif itu tidak akan berpengaruh, kenapa dinaikkan? karena tambahan tarif itu diperlukan untuk investasi juga meningkatkan layanan,” ujar Budi.

Seperti diketahui, tarif bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok mengalami kenaikan sejak April 2021. Pemegang saham terbesar JICT, yakni PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II akan menyesuaikan tarif pelayanan untuk lift on-lift off (Lo-Lo) maupun storage peti kemas internasional (ekspor-impor) di pelabuhan Tanjung Priok mulai 15 April 2021.

Keputusan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri perhubungan dan rekomendasi dari Kemenko Maritim dan Investasi (Marvest).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 121 Tahun 2018 PM No 121 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan. 

Sejumlah asosiasi, antara lain Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga telah merestui penyesuaian tarif tersebut.

Pelindo II telah mengumumkan rencana penyesuaian tarif tersebut pada pekan lalu. Tarif baru untuk pelayanan penumpukan (storage) dan lift on-lift off (Lo-Lo) di terminal peti kemas internasional mulai berlaku per kedatangan kapal pukul 00.00 WIB 15 April 2021 di pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam penjelasannya, SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC Dini Endiyani mengatakan tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp 187.500/bok menjadi Rp 285 500/bok. Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp 428.250/bok dari sebelumnya Rp 281.300/bok.

Adapun tarif dasar storage dari Rp 27.200/bok/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp 42.500/bok/hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp 54.400/bok/hari menjadi Rp 85.000/bok/hari.

Dengan adanya penyesuaian tarif Lo-Lo dan storage peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok itu, IPC akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000 per-boks yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang. (LRD)