<p>Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. / jiep.co.id</p>
Industri

JIEP Bakal Sulap Kawasan Pulogadung Jadi Modern dan Terintegrasi

  • JAKARTA-Perusahaan pengembang properti pelat merah, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) bakal membangun kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur, menjadi kawasan yang lebih modern dan terintegrasi. Direktur Utama PT JIEP Landi Rizaldi Mangaweang mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka memberikan nilai tambah kepada kawasan industri Pulogadung yang kini telah menginjak usia 47 tahun. “Dalam rencana induk […]

Industri
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

JAKARTA-Perusahaan pengembang properti pelat merah, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) bakal membangun kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur, menjadi kawasan yang lebih modern dan terintegrasi.

Direktur Utama PT JIEP Landi Rizaldi Mangaweang mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka memberikan nilai tambah kepada kawasan industri Pulogadung yang kini telah menginjak usia 47 tahun.

“Dalam rencana induk ulang (re-master plan) kami akan menyediakan 94 hektare ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan industri Pulogadung sebagai paru-paru ibu kota DKI Jakarta,” kata Landi, Minggu 26 Juli 2020.

Menurut Landi, rencana re-master plan ini juga telah disampaikan perseroan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat berkunjung ke perusahaan pada Sabtu, 25 Juli kemarin.

Selain mengajukan konsep re-master plan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, perusahaan pengembang properti ini juga mengajukan rencana itu ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Landi menjelaskan konsep kawasan industri terntegrasi di antaranya tergambar dalam tujuh zona atau hub masing-masing, media hub, green hub, cultural hub, digital (business), halal hub, hingga logistic dan social hub.

Perusahaan pengembang dan pengelola kawasan industri pertama di Indonesia ini didirikan pada 26 Juni 1973. Hingga saat ini komposisi pemegang saham PT JIEP adalah 50% milik Negara dan 50% milik Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Propinsi KDKI Jakarta No. Ib.3/2/35/1969, PT JIEP diberikan wewenang untuk mengembangkan lahan seluas 500 hektare sebagai lokasi kawasan industri.

Mengutip dari laman resminya, Minggu, 26 Juli 2020, kini kawasan industri tersebut telah dihuni oleh 400 perusahaan.